-->
24 C
en

AMAK Tangerang Raya, Mendorong Kasus Ribuan Reklame Tak Berizin ke APH


AS, Tangerag ll Berdasarkan hasil dari audit diketahui bahwa pada tahun 2024 telah diterbitkan sebanyak 9.925 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame dengan total nilai Rp36.245.109.158.

Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 9.106 reklame dengan nilai Rp34.173.810.542 yang belum memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Dari 9.106 reklame tersebut, rincian lebih lanjut menunjukkan :

9.023 reklame senilai Rp33.990.395.609 telah dilakukan pembayaran pajak,

Sementara 83 reklame senilai Rp183.414.933 belum melakukan pembayaran pajak hingga pemeriksaan terakhir pada tanggal 9 Mei 2025.

Permasalahan Izin Perpanjangan
Tak hanya itu, AMAK juga menyoroti adanya 819 reklame yang belum mengajukan perpanjangan izin tayang meskipun masa tayangnya telah berakhir pada tahun 2024, dengan nilai SKPD sebesar Rp2.088.648.676.

Dari jumlah tersebut:

805 reklame senilai Rp2.071.298.616 telah membayar pajak namun belum mengurus izin perpanjangan,

Sedangkan 14 reklame senilai Rp17.350.060 belum mengajukan izin dan belum membayar pajak.sebagaimana diberitakan Kabarrilis.com di edisi mingggu lalu.

Ironisnya lagi dalam persoalan ini , adalah  tanpa adanya perpajang izin, dapat lansung ketempat pembayaran pajak untuk meminta penetapan pajak tanpa proses izin perpanjangan dari DPMPTSP.

Sehingga reklame tetap tayang meskipun tanpa izin resmi, dengan adanya  termuan tersebut, AMAK akan mendorong persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Temuan ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan indikasi adanya pembiaran, terhadap praktik yang berpotensi merugikan pendapatan daerah. Dengan hal ini Kami akan mendorong persoalan ini kepihak APH.

Untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan menelusuri kemungkinan adanya oknum - oknum yang terlibat didalam penyimpangan tersebut," tegas Junius G.G. Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak) Tangerang Raya.

Kami menilai bahwa pengelolaan pajak reklame yang tidak tertib, tidak hanya dapat merugikan keuangan negara, selain itu juga mencoreng komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah ", tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Rabu 20 Agustus 2025, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP / Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja belum bisa dikonfirmasi terkait persolan diatas.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment