-->
24 C
en

AMAK Tangerang Raya Meaporkan Dugaan Korupsi Pajak Reklame ke Kejati Banten


As, Banten || Selasa 20 Agustus 2025 Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Tangerang Raya (Tara) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tangerang.

Kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini didasarkan pada temuan dan analisis AMAK - Tara yang mengindikasikan ketidaktertiban dengan adanya potensi pelanggaran hukum, didalam pemungutan dan pengelolaan pajak reklame Daerah.

Berdasarkan hasil investigasi dari tim AMAK - TARA, selama tahun 2024 terdapat 9. 925 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) reklame yang diterbitkan dengan total nilainya mencapai Rp36,2 miliar.

Namun dari jumlah tersebut telah ditemukan sebanyak 9.106 reklame dengan nilai Rp34,1 miliar belum memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, AMAK - TARA menemukan bahwa:

  1. Sebanyak 9.023 reklame tanpa izin telah melakukan pembayaran pajak senilai Rp33,9 miliar,
  2. Sebanyak 83 reklame tanpa izin belum membayar pajak senilai Rp183 juta,
  3. Sebanyak 819 reklame belum mengajukan perpanjangan izin tayang, dengan total nilai pajak mencapai Rp2,08 miliar, dari total 819 tersebut, 805 reklamenya telah membayar pajak tanpa memperpanjang izin, dan sisanya 14 reklame belum membayar.
Temuan ini mencerminkan praktik tidak tertib didalam penyelenggaraan reklame, tentang lemahnya pengawasan serta koordinasi antar Dinas di Kabupaten Tangerang.

Yang disinyalir, banyaknya Wajib Pajak (WP) dapat menayangkan reklame tanpa prosedur perizinan yang semestinya dilakukan oleh para pengusaha.

"Proses yang terjadi seolah-olah melegalkan penyelenggaraan reklame tanpa izin, cukup dengan membayar pajak ke Bapenda tanpa proses izin dari DPMPTSP. Ini membuka peluang besar terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujar Tim Investigasi HARIYANSYAH S.H Aliansi Masyarakat Anti Korupsi

Lebih jauh, Pemkab Tangerang diketahui belum memiliki regulasi yang mengatur mekanisme pemantauan, penertiban, dan pembongkaran reklame ilegal, serta belum menindak reklame yang tidak memiliki izin atau yang telah habis masa tayang.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat, AMAK-TARA meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera:

Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan pajak reklame,

Mengusut potensi kerugian keuangan daerah akibat lemahnya penegakan aturan perizinan reklame, Mendorong reformasi sistem dan pengawasan perizinan reklame di Kabupaten Tangerang.

AMAK-TARA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang ", tegas  Hariyansyah, SH., ditemui awak media di Kantor Kejati Banten.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment