-->
24 C
en

Aksi Wartawan Gelar KTA, Bentuk Dukungan Terhadap Kasus Intimidasi Wartawan di Proyek Musholla RSUD Balaraja


AS, Tangerang ll Aksi menggelar Kartu Tanda Anggota (KTA) Keartawanan di depan teras halaman Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, wujud nyata atas dukungan moral terhadap rekan seprofesi.

Yang menimpa salah satu Wartawan di portal berita online atas nama Supriyadi yang akrab disapa Bonay di hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 

Aksi tersebut bentuk kekecewaan terhadap sebuah pernyataan yang dilontarkan Wakil Direktur Utama (Wa.Dirut) di RSUD Balaraja yang menjelaskan bahwa :

"Surat teguran sudah dibuat dan untuk hari ini maaf tidak ada waktu untuk wawancara. Karena tuntutan teman sudah dijalankan," Terangnya.

Ketika awak media mempertanyakan sanksi atau teguran apa yang ada di surat tersebut.? 
Wadirut tidak menjawab dan memilih meninggalkan kerumunan awak media.

Tak puas dengan jawaban Wadirut RSUD Balaraja tersebut , spontanitas semua Wartawan yang ada di RSUD Balaraja menggelar aksi lempar KTA. Bentuk kekecewaan terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Wadirut RSUD Balaraja Kabupaten Tangerang.

Pihak Insan Pers yang tergabung dari beberapa wilayah seperti, Jayanti, Cisoka, Balaraja serta Pantura berharap ada kepastian sanksi yang dicantumkan dalam isi surat teguran  bukan hanya judul saja dalam pernyataan tersebut.

Harapan tuntutan insan Pers adalah :

1.Pihak Pelaksana meminta maaf secara terbuka kepada semua Wartawan 

2.Pihak Wartawan meminta agar membacklist nama PT Demes Karya Indah , jangan lagi ada diwilayah Kabupaten atau di Provinsi Banten ini.

3.Memproses sesuai UU NO 40 Tahun 1999 yang mana diduga pihak pelaksana kegiatan pembuatan Mushola di RSUD di DesaTobat Balaraja dengan anggaran yang cukup pantastis dari APBD dan telah menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya dalam mencari dan mengumpulkan data untuk disampaikan ke publik dalam hasil karya tulisnya lewat berita.

4.Kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali dikemudian hari dan hanya selesai di meja hijau dengan kata maaf dan damai, sedangkan persoalan sudah menjadi asumsi publik  dari sudut pandang tersebut melecehkan dan merendahkan harkat martabat kontrol sosial.

5.Jika masalah tersebut tidak memberikan kepuasan, maka seluruh Wartawan sepakat untuk mengembalikan surat teguran yang dinilai tidak memberikan kepuasan dan akan diteruskan ke Dinkes Kabupaten dan Provinsi.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment