Praktisi Hukum : Bupati Tangerang Harus Tegas Memberi Sanksi Manager On Air LPPL Radio Swara Tangerang Gemilang
As, Tangerang ll Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Tangerang Gemilang (RPPL - RSTG) yang didirikan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Anri Saputra Situmeang, SH., MH.
Pasalnya LPPL - RSTG didirikan untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio yang independent, netral sera tidak komersil. Dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan laporan pendapatan dan belanja selama tahun anggaran (ta) 2024 sebesar Rp. 245.428.986,00, merupakan hasil Kerjasama LPPL RSTG dengan 11 pengguna layanan jasa.
1. Rp. 30.000.000,- KPU Kab. Tangerang.
2. Rp. 120.000.000,- KPU Kab. Tangerang
3. Rp. 12.000.000,- Bawaslu.
4. Rp. 15.000.000,- PT. PLN UP 3 Cikupa.
5. Rp. 21.000.000,- PHPK.
6. Rp. 10.800.000,- + Rp. 25.000.000,- (Rp. 35.800.000,- dari BPJS Kesehatan.
Dimana pendapatan tersebut tidak seluruhnya hasil transaksi iklan / podcast / talkshow pada LPPL RSTG yang dilaporkan oleh Manager On Air.
"Saya berharap Bupati Tangerang harus tegas memberikan sanksi kepada Manager On Air LPPL RSTG, akibat tidak adanya transparan di dalam pendapatan yang seharusnya di terima oleh LPPL RSTG.
Apalagi, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengganggarkan belanja barang dan jasa, pada tahun anggaran 2024 sejumlah Rp. 3.241.112.543.315,09 dengan realisasi sebesar Rp. 3.014.360.678.622,00 (98,52%).
Realisasi itulah salah satunya untuk kegiatan yang dianggarkan pada dinas komunikasi dan informatika, khusus untuk LPPL RSTG senilai Rp. 1.040.995.400,00 (realisainya sebesar Rp. 1.025.601.582,00," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Anri Saputra Situmeang meminta Bupati Tangerang, Banten. Meminta dengan segara, membentuk organisasi yang tepat, untuk mengoptimalkan kinerja LPPL - RSTG.
"Selain itu membuat regulasi Peraturan Bupati tentang harga satuan tarif pelayanan jasa iklan / talkshow / podcast pada LPPL RSTG bagi layanan iklan yang bersifat komersil.
Contohnya, KPU Kabupaten Tangerang dalam acara talkshow, dengan durasinya 60 menit itu sebesar Rp. 10.000.000.- sedangkan PLN dengan durasi yang sama hanya membayar Rp. 2.500.000,-
Oleh sebab itu, jika tidak ada peraturan yang mengatur secara eksplisit tentang harga tarif pelayanan jasa iklan / talkshow dan podcast.
Maka tidaknya optimal didalam pendapatan yang diterima LPPL RSTG", kata Anri. Kepada awak Media Massa Online kabarrilis.com saat ditumui di Tangerang, Senin 07 Juli 2025.
Post a Comment