-->
24 C
en

Andra Soni Perpanjang Pembebasan Pokok & Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025


AS, Tangsel || Gubernur Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi Pajak bagi Kendaraan Bermotor sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025.

Perpanjangan tersebut diumumkan setelah  Andra Soni menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 286 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan / atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut dimulai pada tanggal 01 Juli sampai 30 Juni dan kini kebijakannya berakhirnya pada tanggal 31 Oktober 2025 sebagai kebijakan yang kedua. 

Andra Soni menyatakan perpanjang program tersebut merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Serta masukan dan aspirasi masyarakat untuk dapat memperpanjang pembebasan pokok dan / atau sanksi pajak kendaraan di wilayah Provinsi Banten.

"Menjelang berakhirnya masa pembebasan  pokok dan/atau sanksi PKB di Provinsi Banten saya mendapatkan saran, masukan dan juga permohonan dari masyarakat.

Yang terkait dengan perpanjangan masa untuk pembebasan pokok dan sanksi PKB," ungkap Andra Soni usai meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis 26 Juni 2025.

Dengan diberlakukannya masa perpanjangan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak ke dua tersebut, lanjut Andra Soni sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat tetkini di Banten.

"Antusiasme masyarakat didalam rangka taat membayar pajak pada program tersebut dan kondisi perekonomian pada saat ini menjadi pendukung untuk dilakukannya perpanjangan waktu pembebasan pokok dan / atau sanksi PKB.

Kami Pemprov Banten memutuskan akan memperpanjang masa pembebasan untuk  pokok dan sanksi PKB dibawah tahun 2025. Dan, cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja.

Saya mengharapkan kepada masyarakat agar 
segera memanfaatkannya dalam memenuhi kewajibannya. Jangan menunggu nanti waktu nya habis kembali.

Walaupun tadi saya mendengar banyak yang disampaikan oleh masyarakat bahwa mereka membutuhkan waktu, untuk mengumpulkan uang.

Karena diantara mereka itu ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan lainnya. Namun saya yakin program ini membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat pajak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Andra Soni menghimbau kepada seluruh petugas Samsat, pegawai di Pemprov, Jasa Raharja serta Anggota Polda Banten dan Polda Metro Jaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kepada kepala Samsat, saya minta untuk melakukan terobosan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari menyampaikan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh kepala samsat se-Provinsi Banten untuk dapat mempersiapkan dalam menyambut perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi PKB.

"Kita mengimbau kepada kepala UPT samsat untuk mempersiapkan lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.  Pelayanan diupayakan  tidak terjadi antrean panjang dan membuka penyebaran jangkauan pelayanan bagi wajin pajak," ujarnya.

Selanjutnya, Rita juga menuturkan dengan perpanjangan waktu pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor tersebut, pihaknya akan menambah personil untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak.

"Mungkin akan ada tambahan personil, baik dari pihak kepolisian dan kita. Target kita membantu masyarakat ditengah kondisi perekonomian saat ini," pungkasnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail dan Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  Provinsi Banten Arif Agus Rakhman.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment