-->
24 C
en

PAUD At - Taqwa Nekat Gelar Wisuda & Study Tour Potensi Pelanggaran SE Gub Jabar

M. Ilyas, Kabupaten Bogor || Bersikukuh atas keinginan pribadinya diduga Kepala Sekolah (Kepsek) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) At -Taqwa Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Memaksakan kehendaknya untuk melakukan Studytour dan wisuda.

Keputusan tersebut diambil tanpa melibatkan Orang Tua Siswa (Wali Murid) secara sepihak oleh Kepsek PAUD At - Taqwa Cibungbulang, namun untuk menunjang kegiatannya dengan cara melakukan penggalangan dana dari Wali Murid.

Hal tersebut disampaikan oleh I salah seorang Wali Murid kepada wartawan, yang tergabung di Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) beberapa waktu lalu.

"Untuk anggarannya senilai 900 ribu rupiah untuk kegiatan wisuda dan 300 ribu rupiahnya acara jalan-jalan, total yang harus dibayarkan persiswa sejumlah 1.200 ribu rupiah.

Didalam perencanaannya pun kami para wali murid tidak pernah dilibatkan bermusyawarah terkait kegiatan tersebut, akan tetapi langsung diumumkan saja," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, dalam keterangannya Nia Kepsek PAUD At - Taqwa mengakui hal itu kepada wartawan Selasa 27 Mei 2025 karena  sifatnya suka rela. 

"Terkait dengan iuran untuk kegiatan wisuda dan jalan-jalan akhir tahun, saya tegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan telah melalui musyawarah bersama komite serta perwakilan orang tua.

Tidak ada unsur pemaksaan. Orang tua yang bersedia ikut serta, memberikan kontribusi secara sukarela. Dana yang dikumpulkan juga tidak berasal dari maupun terkait dengan dana BOSP. Kami selalu berupaya menjaga transparansi dan membuka ruang dialog jika ada yang perlu diluruskan," ungkapnya.

Sehingga atas pernyataan yang disampaikan oleh Nia diduga PAUD At - Taqwa melanggar Surat Edaran dari (SE) Gubernur Jawa Barat. NOMOR 64/PK.01/KESRA Tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment