-->
24 C
en

Apresiasi Ketum AWWIB 'Operasi Berantas Jaya 2025' Terkait Premanisme


Jakarta || Dyka Ketua Umum (Ketum) AWWIB, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama) mengapresiasi beredar - nya informasi viral dimedia sosial (medsos) pesan whatsapp group tentang  "Operasi Berantas Jaya 2025" yang dilaksanakan mulai Tanggal 09 - 23 Mei 2025.

Melalui pesan group whatsapp tersebut Dyka menggarisbawahi targetan yang akan disasar dalam operasi itu pada point 3 huruf A adalah tentang maraknya oknum Debt Collector (DC). 
"‎Dari pesan singkat yang viral itu terdapat target ataupun sasaran dari operasi tersebut yaitu pada Point 3 tentang 'debtcollector atau penagih hutang yang dijelaskan dalam Point 3 huruf A adalah menarik kendaran R2 atau R4 secara Ilegal" ungkapnya.

Lebih lanjut Dyka menjelaskan, terkait adanya kegiatan tersebut dilakukan oleh Polri sebagai catatan dan mengingatkan petugas penegak hukum didalam melakukan fungsinya. 
‎"Para pekerja yang melakukan kegiatan dalam penagihan atau-pun penarikan dimanapun itu semuanya harus dilengkapi oleh lisensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia atau yang biasa di singkat LSPPI".
‎LSPPI mendapat lisensi dari BNSP dengan Surat Keputusan Lisensi BNSP No 315/BNSP/III/2015 dan Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-156 ID Tanggal 30 Maret 2015, dan diperpanjang dengan SK perpanjangan Lisensi  Nomor KEP.0514/BNSP/V/2018 Tertanggal 14 Mei 2018 dan SK Perluasan Skema lisensi Nomor KEP.0748/BNSP/VII/2018 Tertanggal 12 Juli 2018.
‎"Dari skema lisensi yang saya jelaskan sepertinya cukup jelas bahwa pemegang Sertifikasi tersebut berhak melakukan kegiatan bekerja seperti biasanya dan tidak perlu takut selagi tidak menyimpang dari ketentuan UUD", kata Bang Dyka.
‎Lanjut Bang Dyka memberikan pendapat dari viralnya pesan tersebut pada Poin 3 Huruf A, yang menarik Kendaraan R2/R4 secara Ilegal. 
‎"Menurut saya dan perlu di garis bawahi pada kalimat Secara Ilegal, diatas sudah saya berikan catatan bahwa Skema Lisensi LSPPI sudah jelas bertujuan bahwa  yang bekerja dalam bidang Penagihan yang mempunyai Sertifikasi tersebut tidak perlu khawatir karena yang penting sesuai prosedur dan tidak melanggar UUD," terangnya.
‎Jadi untuk rekan-rekan sambung Dyka yang sudah memiliki Sertifikasi dari LSPPI itu sudah sesuai dengan perarturannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia No 11 /POJK.02/2021 Tentang ‎penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi ‎di Sektor Jasa Keuangan.
‎"Dalam perihal Penarikan unit jaminan Fidusia baik kendaraan roda 2 atau 4 juga itu sudah di aturnya Undang-undang Republik Indonesia
‎nomor 42 tahun 1999 ‎tentang jaminan fidusia pada pasal 29 Ayat (1) dan (2) dan juga terdapat  Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3),

Jadi jelas dalam melakukan eksekusi unit pun selagi mempunyai lisensi Sertifikasi dan Fidusia itu bukan hal Ilegal menurut saya terkecuali pada kasus tertentu yang memerlukan aparatur Penegak Hukum ataupun Pengadilan Negri. 

Sementara bagi debitur yang melanggar atau menyimpang dari perjanjian fidusia itu juga tertera ketentuan Pidana pada pasal Pasal 35 dan Pasal 36 uu 42 Tahun 1999.
Disini Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan Operasi ini akan terus ditingkatkan secara berkala demi menciptakan rasa aman di ruang publik", ucap Bang Dyka sapaan akrabnya.
‎Bang Dyka mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika melihat atau mengalami tindakan mencurigakan. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan, "tutur dia.
‎Polda Metro Jaya membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan melalui layanan darurat 110 atau aplikasi PolisiKu. 
‎Sumber : Suhendi Humas AWIBB.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment