-->
24 C
en

Musa Weliansyah Meminta, Kejagung Periksa Al Muktabar


AS, Serang || Anggota DPRD) I Provinsi Banten, Musa Weliansyah mememinta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Al Muktabar yang sempat menjadi Pj Gubernur Banten tiga periode.

Menurut Musa Weliansyah kisruh pasir laut di pesisir Banten Utara tidak lepas dari sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Muktabar Ketika menjabat Pj Gubernur Banten. 

Musa menduga adanya potensi utak - atik lahan yang sudah dilakukan oleh Al Muktabar semasa menjabat sebagai Pj Gubernur Banten, terkait alih fungsi lahan hutan lindung.

"Perubahan status dari lahan pantai dari hutan lindung menjadi hutan produksi kepada Direktur PT Mutiara, itu ditanda - tangani langsung oleh Al Muktabar.

Dengan tidak ada paraf dari pejabat Pemerintah Provinsi Banten didalam hal ini Sekda, artinya kalau berbicara terkait lembaga perlu adanya keterlibatan dari pejabat lain," ungkapnya. 

PT Mutiara yang disebut Musa adalah PT Mutiara Intan Permai yang merupakan Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.

PIK - 2 (Pantai Indah Kapuk Dua) adalah proyek properti yang dikembangkan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. Proyek ini merupakan kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. 

"Diduga kuat Al Muktabar jalan sendiri, jadi Al Muktabar ini memiliki kepentingan dan diduga kuat memiliki keterlibatan dengan PSN yang PT Mutiara anak perusahaan PT Sedayu,” sambungnya.

Lebih lanjut Musa menjabarkan, bukan sebatas hutan lindung saja jadi sorotan Dirinya, yang diduga telah diutak - atik oleh Al Muktabar.

"Namun, semua persoalan lahan lainnya termasuk adanya pemagaran, di pesisir laut Banten Utara di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Al Muktabar juga diduga kuat mengutak - atik peta ruang untuk kepentingannya PSN, termasuk diduga kuat keterlibatan Al Muktabar dalam merevisi peta ruang untuk kepentingan PSN, baik itu yang di Desa Kohor maupun lainnya.

Masalah ini seakan menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Al Muktabar, hal itu pun disinyalir mengakibatkan adanya potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Oleh karena itu, Musa meminta agar kejaksaan agung bisa memanggil Al Muktabar untuk dimintai penjelasan atas Tindakan yang dirinya lakukan selama menjabat sebagai Pj Gubernur Banten itu. 

Saya belum bisa menghitung, tapi kalau kita lihat ini kan triliunan, besar sekali kerugian negaranya. Makanya kenapa saya meminta kerjaksaan Agung segera menyeret atau memanggil Al Muktabar.

Karena tidak menutup kemungkinan Dia (Al Muktabar) menerima sesuatu dari Agung Sudayu atau dari perusahaan anak Agung Sudayu Group," tutupnya.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment