-->
24 C
en

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Ampera S - Tangerang || Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Resmi membatalkan sejumlah sertipikat hak milik (shm) dan hak guna bangunan (hgb) yang telah terbit diwilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam proses pembatalan shm dan hgb ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi serta kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu berupa shm maupun hgb, tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis.

Langkah keduanya adalah mengecek prosedur, kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum.

Namun karena ini menyangkut terkait pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya, tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisik nya," ujar Nusron kepada kabarrilis.com usai meninjau wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat 24 Januari 2025.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan untuk proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan harus sesuai dengan aturan yang ada.

Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, namun proses pembatalannya cacat juga," tegasnya.

Nusron hadir di Desa Kohod didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Harison Mocodompis Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) ATR / BPN.

Untuk menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat HGB dan SHM yang diajukan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengakui di dalam proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, sampai saat ini, baru sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu berkas dengan teliti, karena setiap dokumen dan material tanah itu harus dicek dengan cermat," ungkap Nusron Wahid.

Terkait adanya sebuah kesalahan dalam penerbitan sertipikat shm / hhb menurut Nusron, jika hal tersebut merupakan tindak pidan tentunya ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Namun, bagi pejabat kami itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Sebagai upaya preventif sebagai sarana di dalam meningkatkan pengawasan lanjut Nusron, Kementerian ATR / BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

"Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR /BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri .

Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment