AMPN bersurat ke BPKAD Kabupaten Tangerang terkait Aset Kendaraan
Berdasarkan hasil temuan yang didapat AMPN, ada kejanggalan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, yang dimana temuan yang kami dapatkan sebagai berikut :
1. 5 unit mobil jeep : Rp. 2.388.040.325,00.
2. 9 unit Kendaraan Bermotor Angkutan Brg Lain-lain : Rp. 3.407.462.000,00.
3. 270 unit Kendaraan Bermotor Tiga lainnya : Rp. 8.652.248.806,00.
4. 26 unit Kendaraan Bermotor khusus lain-lain : Rp. 5.172.980.000,00.
5. 5 unit Kendaraan dinas Bermotor laim-lain : Rp. 355.011,328,00.
6. 60 unit Mini Bus ( Penumpang 14 Orang Kebawah : Rp. 8.189.556.000,00.
7. 10 unit kendaraan bermotor penumpang lain lain : RP. 3.477.662.000,00.
8. 7 UNIT Mobil Tangki Bahan Bakar : Rp. 3.257.470.500,00.
9. 21 Unit Pick up : Rp. 2.787.370.300,00
10. 1 unit sedan : Rp. 325.400.000,00
11. 280 unit Sepeda Motor : Rp. 2.597.513.000,00
12. 8 Unit Station Wagon : Rp. 880.320.000,00
13. 6 unit Truck Sampah : Rp.3.007.999.998,00
Jumlah 708 Unit : Rp. 44.468.994.461,00
Maka dari itu saya selaku kordinator aliansi mahasiswa primodial se-nusantara ingin mendapatkan informasi Sesuai dengan amanah Undang-Undang keterbukaan informasi publik.
Sehubungan dengan pelaksanaan partisipasi dan peran serta dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Untuk itu kami meminta klarifikasi atas informasi secara data dan/atau tindaklanjut dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkhusus kepala bidang aset di pemerintahan Kabupaten Tangerang .kata A.A Pratama kepada Kabarris.com kamis , 24 januari 2025 sampai berita ini di terbitkan Kaban BPKAD kabupaten tangerang belum berhasil di konfirmasi.
Post a Comment