Musa Akan Laporkan Pj Gubernur dan Kadis PUPR Pke KPK, Dengan Dugaan Rekayasa Kebijakan E-Katalog Kegiatan Konstruksi di Prov Banten
Ampera S , kabarrilis.com - Prov Banten | Terkait kebijakan e-katalog di dalam kegiatan konstruksi bangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
Anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat 1 Banten, Musa Weliansyah akan melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten dan Kepala Dinas PUPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Musa Weliansyah atas dugaan rekayasa oleh kelompok atau korporasi tertentu pada kegiatan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten pada, Sabtu 02 November 2024.
Menurut Musa Weliansyah, di kebijakan e-katalog didalam kegiatan konstruksi jalan raya stasiun Sumur - Tamanjaya dan Cikumpay-Ciparay, masing-masing senilai Rp. 87 miliar dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya.
"Baik itu kontruksi jalan maupun irigasi, diduga membuka ruang koruptif yang terencana atau by design, yang diduga dilakukan oleh oknum Kadis PUPR dan Pj Gubernur Banten.
Pemilihan dua perusahaan kontraktor tersebut dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui etalase produk e-katalog, disana terdapat beberapa kejanggalan.
Salah satunya rentang waktu pembukaan kantor cabang dengan tanda tangan kontrak hanya 35 hari, dari tanggal 16 Januari ke 21 Februari 2024.
Pembukaan kantor cabang Banten kedua perusahaan tersebut yaitu PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina sudah disetting oleh oknum di Dinas PUPR Banten," ungkapnya.
Lanjut Musa, Pada saat pemesanan melalui etalase produk LKPP Provinsi Banten, PPK mengabaikan peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Diduga kuat PPK tidak melakukan penelaahan secara obyektif dan profesional terhadap kedua perusahaan tersebut terutama terkait perusahaan penyedia beton yang dipajang pada etalase oleh kedua perusahaan tersebut.
"Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan asal-asalan, menggunakan beton yang tidak memiliki sertifikat TKDN, tenaga ahli yang tidak standby, pengawasan yang tidak berintegritas oleh Dinas PUPR dan Inspektorat," tambah Musa.
"Untuk itu, saya akan membuat laporan agar kedua pekerjaan konstruksi tersebut harus dilakukan audit khusus oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan dilakukan penyelidikan oleh KPK. Semua data yang saya miliki baik itu informasi, dokumentasi pelaksanaan, termasuk dokumen kontrak akan saya serahkan ke KPK," pungkasnya.
Post a Comment