-->
24 C
en

Kepolisian Polres Bogor Berhasil Ungkap Diduga Pelaku Pembunuhan Mayat yang Ditemukan di Pamijahan

Kabarrilis.com   |  Bogor   -    Unit 1 Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan mayat yang ditemukan di Pamijahan Cibungbulang pada hari Senin 17 November 2024 sekira pukul 09.30 WIB di lokasi kampung Pajangan Desa Cibunian Rt 02/07 Pamijahan, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara,.S.I.K menjelaskan, bahwa pelaku yang berhasil di tangkap pada hari Selasa 19 November 2024, adalah dugaan pelaku tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain. Dan atau tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP yang diduga dilakukan oleh tersangka FLW Alias Leo (20 Tahun)

"Awal mula adanya peristiwa pembunuhan tersebut adalah hasil pemeriksaan pelaku/tersangka oleh Pihak Kepolisian, diakui pelaku/tersangka memposting di grup Gadai mobil atau motor amanah Sentul Bogor yang ada di aplikasi Facebook dengan memakai Handphone dan akun milik tersangka bernama AGS. Setelah itu, tersangka dihubungi oleh Korban MR (23 Tahun) di aplikasi massangger facebook dan lanjut ke percakapan melalui nomor Whatsapp ia menjelaskan saya menggadaikan motor tersebut beserta STNK tersebut selama 1 (Satu) minggu dengan dana yang tersangka butuhkan sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) kemudian Korban MR (Alm) setuju dan mengirimkan lokasi rumahnya 

Lebih lanjut dijelaskan AKP Teguh, setelah itu tersangka langsung berangkat ke Rumah Korban MR (Alm), setelah sesampainya di Rumah Korban MR sekitar pukul 16.00 Wib tersangka kirimkan foto ke percakapan Whatsapp dengan keterangan “Bang saya sudah sampai” setelah itu, Korban MR (Alm) menghampiri tersangka dan juga menunjukan rumahnya. Setelah tiba dirumah Korban MR (Alm) tersangka melakukan negosiasi dengan ada permintaan dari Korban MR (Alm) untuk menunjukkan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) padahal tersangka dipercakapan Whatsapp sudah sepakat hanya meninggalkan motor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) saja setelah itu Korban MR (Alm) belum mau memberikan uangnya dan TSK coba untuk meyakininya dengan meninggalkan identitas tersangka berupa SIM, dan juga kartu tanda mahasiswa tersangka akan tetapi, korban MR (Alm) tidak percaya,

"Sekitar Pukul 20.15 lokasi Alfamidi Bojonggede, tersangka lalu berkata kepada Korban MR (Alm) bahwa tersangka ingin mengambil uang tunai untuk membayarkan hutang gadai tersangka kepada Korban MR (Alm) untuk pergi ke dramaga (hanya untuk alasan tersangka agar dapat membunuh korban MR (Alm) ) dan akhirnya tersangka bersama Korban MR (Alm) sepakat berangkat menuju ke Dramaga untuk mencari tempat sepi atau jauh dari keramaian orang untuk mengeksekusi atau membunuh korban akan tetapi tersangka masih bimbang untuk melakukan pembunuhan kepada korban atau tidak, dikarenakan beberapa kali sudah mendapatkan tempat sepi tapi tersangka belum berani untuk melakukan pembunuhan kepada Korban MR (Alm)

"Setelah itu sesampainya di daerah tanjakan puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut tersangka putar balik dikarenakan ia melihat rumah warga dan tersangka bilang ke korban “ Kayanya kita salah jalan” dan akhirnya kami berdua memutuskan untuk memutar balik kembali kearah daerah tanjakan puspa Desa Cibunian Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor tersebut, dan tersangka parkirkan kendaraan roda dua yamaha Aerox tersebut, disitu tersangka berhenti dan berbicara kepada korban “Bentar Bang saya cek Shareloc dulu ” disaat tersangka ingin mengeluarkan Handphone tersangka langsung pukul dengan tangan kosong ke korban dibagian wajah sebanyak satu kali dan korban langsung berteriak “Anjing loh bangsat”

Dan tersangka, sambung AKP Teguh, dipukul kembali oleh Korban MR (Alm) sehingga kacamata tersangka copot dan Korban MR (Alm) menarik baju tersangka dengan tangan kosong dikarenakan badan tersangka lebih berat, kami berdua sama-sama jatuh kearah bawah dan terjadi pukul-pukulan antara tersangka dan korban MR (Alm). Setelah itu, tersangka mencekik bagian leher Korban MR (Alm), akan tetapi tangan Korban MR Alm) masuk ke bagian mulut tersangka kemudian tangan Korban MR (Alm) ingin menarik lidah tersangka. Akan tetapi tersangka langsung gigit dengan gigi akhirnya korban MR (Alm) melepaskan pegangannya dan tangannya keluar dari mulut tersangka,

"Setelah itu ia, mencekik selama Sepuluh detik dan tersangka mencekik bagian leher korban sambil korban menendang kaki tersangka untuk memberontak dan tersangka melakukan pukulan (tonjokan) kepada Korban MR (Alm) sebanyak satu kali kebagian wajah korban MR (Alm) dengan dengan menggunakan tangan kosong bagian kanan dengan posisi 1 (satu) tangan kiri pegang leher dan tersangka melakukan pemukulan (tonjokan) ke bagian wajah korban MR (Alm) , dibagian wajah nya sebanyak Satu kali lagi dan mencekik bagian leher Korban MR (Alm) sehingga tidak dapat bernafas lagu dan akhirnya tersangka memastikan korban sudah meninggal dunia pengakuan pelaku/tersangka,

Hasil pemeriksaan pihak kepolisian Terhadap pelaku/tersangka. Motif dan modusnya adalah

  • 1.Motif : tersangka ingin mengambil motor milik pacar tersangka yang tersangka gadaikan kepada Korban sebesar Rp. 8.000.000.-. 

  • 2.Modus tersangka memukuli korban lalu tersangka melakukan percobaan pembunuhan dengan cara tersangka mencekik leher korban sebanyak 4 kali sampai ia meninggal dunia.

Pihak Kepolisian menetapkan pasal yang diterapkan Kepada Pelaku/Tersangka diantaranya tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain, dan atau tindak pidana barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa (nyawa) orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan proses hukum lanjut untuk dinaikkan ke penyidikan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

Editor   :  Redaksi
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment