Ini Kata Praktisi Hukum, Terkait Predikat Kabupaten Bogor / Kota Informatif Tahun 2024
Predikat Kabupaten / Kota informatif tahun 2024, diberikan KI Provinsi Jawa Barat, yang secara simbolis diserahkan Pj. Gubernur, Bey Machmudin kepada Pj Bupati Bogor di Gedung Merdeka, Kota Bandung pada hari Kamis 14 November 2024.
Menurut Praktisi Hukum Geri Permana yang juga merupakan warga Kabupaten Bogor, memandang perlu akan adanya objektivitas sebagai indikator standard yang digunakan.
"Pasalnya, pada saat ini dari Pemerintah Kabupaten bersama dengan organisasi pemerintah yang berada dibawahnya, saat ini tengah menghadapi banyak sengketa informasi yang diajukan oleh warganya. Baik itu secara perorangan, kelompok orang, maupun organisasi berbasis masyarakat sipil," ungkap Geri.
Lebih lanjut pria yang tengah menempuh studi program Doktor Hukum di Universitas Nasional ini menuturkan bahwa standar yang seharusnya digunakan dalam menentukan kriteria pemerintahan informatif itu seharusnya berbasis pada ketentuan yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunannya.
"Dalam Pasal 7 UU KIP, ada kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada setiap pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Akan tetapi masih banyak badan publik yang berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor diduga menghambat hak atas informasi pemohon. Padahal objek informasi yang diminta itu bersifat terbuka dan tidak dikecualikan, kenapa justru badan publik itu enggan untuk memberikan," kata Geri.
Geri yang turut mengsengketakan beberapa badan publik di Kabupaten Bogor ini pun menduga, ada kekeliruan dalam pemberian predikat tersebut sehingga menurutnya perlu dilakukan eksaminasi.
"Selama masih ada warganya yang diduga tidak mendapatkan pemenuhan hak atas informasi, maka Pemerintah Kabupaten Bogor perlu dilakukan eksaminasi, dalam konteks perolehan predikat ini, apalagi ini didapatkan secara berturut-turut setiap tahunnya.
Saya berharap setiap predikat apapun itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemerintahan informatif yang diperoleh setiap organisasi pemerintah Kabupaten / Kota di Indonesia, benar-benar terhindar dari dugaan "praktik-praktik transaksional".
Seperti misalnya dalam keinginan untuk meraih predikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Perwakilan Jawa Barat, pada saat itu terdapat dugaan praktik transaksional sebesar 1,9 miliar.
Kepada oknum Auditor di BPK untuk pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021," tutup Geri.
Post a Comment