Dugaan Penyimpanan Anggaran 3 OPD, Menjadi Sorotan Presidium KOLEBBAT Banten
Ampera Situmeang, kabarrilis.com - Serang | Mencium aroma yang kurang sedap yang berasal dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Provinsi Banten terkait dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan.
Kelompok masa yang tergabung dalam Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Koalisi Lembaga Banten Bersatu (KOLEBBAT) Provinsi Banten menggelar aksi unjukrasa (unras) Senin 18 November 2024.
Ketiga OPD yang menjadi sasaran aksi unras Kolebbat adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan ketiga OPD tersebut berupa pengadaan barang dan jasa di sejumlah proyek yang sedang ditanganinya.
Namun persoalan muncul kemudian, peserta unras yang diwakili oleh Ketua Umum (Ketum) dari Masyarakat Patriot Nusantara (Mapan) Banten Tb. Mulyadi dengan menyatakan kekecewaannya.
"Sebab pihak dari Dinas PUPR itu tidak mengutus perwakilan untuk menemui para peserta aksi unjukrasa, kami disini menyoroti sejumlah proyek konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan harga satuan produk dan mengindikasikan tindak pidana korupsi.
Kami benar-benar kecewa karena tidak ada satupun perwakilannya Dinas PUPR yang datang, untuk menemui kami disini semuanya," ungkap Mulyadi.
Dugaan kuat kami, Mulyadi melanjutkan beberapa proyek konstruksi tidak sesuai dengan harga satuan produk, indikasi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi terlihat pada enam kegiatan :
1. Rekonstruksi Ruas Jalan Beyeh - Simpang.
2. Pembangunan Ruas Jalan Cimaying - Jiput (DAK).
3. Pelebaran Ruas Jalan Taktakan - Gunung Sari - Mancak - Anyer.
4. Rekonstruksi Ruas Jalan Baros - Petir.
5. Rekonstruksi Ruas Jalan Nyapah - Cilebu.
6. Rekonstruksi Ruas Jalan Cikande - Garut - Kopo,” ungkap Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan oleh pihak terkait membuat penyedia jasa dapat meloloskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Koordinator Presidium KOLEBBAT, Aminudin, menyoroti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten,p ada tahun anggaran 2023.
"Proyek pembangunan breakwater di Pelabuhan Perikanan Cituis dengan nilai Rp3,9 miliar, yang tersandung dengan masalah hukum.
Salah satu oknum ASN yang terlibat bahkan telah dijatuhi tuntutan penjara selama 2,5 tahun dan kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Serang," katanya.
Lebih lanjut, Aminudin menyoroti proyek pembangunan dermaga dilokasi yang sama, dengan memiliki nilai kontrak Rp. 4,4 miliar.
"Bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak selesai sesuai kontrak, dengan panjang dermaga yang diselesaikannya hanya mencapai 120 meter persegi dari target seluruhnya 150 meter.
Kami menduga ada pengawasan yang lemah, meskipun proyek tersebut telah diawasi oleh pihak dari kejaksaan tinggi (kajati) melalui program pengamanan (walpam). Penyimpangan seperti ini sangat kami sayangkan,” kata Aminudin.
Aksi Lanjutan Direncanakan.
Masih didalam kesempatan yang sama, Dudi S Ketua GP2B Kota Serang sekaligus Komandan Lapangan aksi, menyatakan bahwa KOLEBBAT akan menggelar aksi lanjutan pekan depan.
"Kami akan kembali untuk mendatangi lagi DPUPR juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang kami duga disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Didaalam pengadaan peralatan praktik utama dan pengadaan Tik disatuan SMA dan SMK pada tahun 2023 dan 2024, untuk mendesak klarifikasi lebih lanjut atas tuntutan mereka.
Kami merasa tidak puas karena pihak dinas tidak menemui kami, jika ini terus terjadi, kami tidak akan berhenti melakukan aksi hingga tuntutan kami mendapatkan respons yang memadai," tegas Dudi.
Penutup.
Aksi ini menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Pemerintah Provinsi Banten diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.
Post a Comment