Dr. Maqdir Ismail, SH., L., L., : Tak Ada Suap Tak Ada Korupsi
Ampera Situmeang, kabarrilis.com - Jakarta | Penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, S.H, L.L, nilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara. Pasal 2 Ayat (1), dan Pasal 3 dalam Undang -Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang undang Tipikor-red) jadi sorotan.
Seperti yang disampakan dalam acara seminar nasional terkait uji materi pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan tema 'Tak ada Suap, tak ada Korupsi', di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, Selasa (29/10/24).
Maqdir mengatakan masalah saat ini yakni perlu adanya pemberantasan suap menyuap dan penyalah gunaan jabatan yang dilakukan oleh orang serakah. Hal ini lah yang dinilai perlu menjadi titik tolak dalam memberantas korupsi.
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi yang pokok adalah suap menyuap, penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam UU kita.
Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang, orang serakah ini lah yang harusnya menjadi titik tolak dalam peberantasan korupsi," ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Guru Besar IPDN, Ahli Keuangan Negara Prof. Dadang Suwanda, SE,.MM menilai dalam sebuah perkara tidak semua harus dimasukan dalam ranah pidana dan dianggap merugikan negara.
"Dalam dunia pemerintahan ada 4 pidana, kalau terjadi penyimpangan ini penyimpangan di mana jangan semua ditarik ke pidana, kalau administratif tarik ke administratif.
Apakah ini kerugian negara atau bukan, tapi lebih ke pada ada nggak kerugian negara, jangan sampai nggak ada kerugian negara tapi dipaksakan," kata Dadang.
Dadang menilai dalam hal administrasi terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki yaitu sistem pengendalian managemen. Salah satunya yakni perlu adanya pemisahan pihak yang menetukan kerugian negara dalam sebuah kasus.
"Jadi yang menentukan kerugian negara siapa, yang menentukan kerugian negara jangan semua diborong sama hukum. Pisahkan di situ, yang berwenang menentukan adalah BPK. Harus pasti siapa yang menentukan kerugian negara siapa, siapa yang punya kewenangan," tuturnya.
Selain itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.S dalam kesempatan yang sama menilai hukum bisa berlaku efektif jika memenuhi kejelasan dan norma hukum. Sehingga menurtnya tidak ada orang yang tidak bersalah justru dituduhkan sebagai korupsi.
"Norma hukum harus jelas misalnya soal suap, jangan mengada-ngada itu suap kasian anak bangsa yang tidak bersalah atau mungin salanya sedikit dituduh sebagai koruptor kasian kan masa depanya terancam," tuturnya.
"Tidak boleh ada peraturan yang saling bertentangan baik vertikal maupun horizontal," ucap Guru Besar Hukum Tata Negara.
Ia lantas berharap kepada Pemerintah dengan kepemipinan Prabowo Subianto dapat memberanyas korupsi hingga ke akar.
"Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk mebenahi, berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati," ujarnya kepada Hiwata.
Post a Comment