Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang
Ampera S, kabarrilis.com - Kota serang | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Serang, menggelar acara kegiatan pemilu damai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Bupati / Walikota dan Gubernur dikawasan alun - alun Barat Selasa Siang 24 September 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD II bersama Pj. Walikota di dampingi oleh Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kepala Pengadilan Tinggi, Kapolrresta, Dandim 0602, dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang.
Kehadiran pasangan Calon Walikota / Wakil Walikota Serang, didampingi oleh Tim Sukses bersama ribuan masa dari simpatisan dan pendukungnya.
Ketua Komisioner KPUD Kota Serang Nanas Nasihudin dalam sambutannya menyampaikan, penjabaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per - KPU) nomor 2 tahun 2024.
"Yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Maka dari itu sesuai dengan peraturan untuk kampanye akan dilakukan dari 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
Sesuai peraturan tersebut lah kita akan melaksanakan kampanye, yang dimulai dari tanggal 25 November 2024, sampai dengan tanggal 23 November 2024," urai Nanas.
Deklarasi kampanye damai ini juga ditandai dengan penandatanganan disebuah papan deklarasi oleh seluruh pasangan calon, ketua dan sekretaris tim pemenangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, ketua DPRD, Ketua kejaksaan negeri serang, kepala pengadilan tinggi serang, perwakilan TNI - POLRI.
Lanjut komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran saat ditemui dilokasi kegiatan mengungkapkan, bahwa ia berharap dengan terlaksananya deklarasi kampanye damai ini, ia berharap kepada masing-masing calon agar mematuhi peraturan yang berlaku.
" Harapannya dengan deklarasi ini paling tidak semua pasangan calon dan semua tim mematuhi peraturan peraturan kampanye yang berlaku, apa yang boleh dan apa yang tidak bolehkan" jelasnya.
Ade Jahran juga mengingatkan bahwa larangan larangan selama kampanye berlangsung, Para Paslon dan semua tim tidak melakukan kampanye hitam.
" Ia larangan larangan nya tidak menjelekkan, menghina, dan kampanye hitam, Silahkan adu gagasan " tutupnya.
Post a Comment