Miris, Sejumlah Pemdes di Kabupaten Bogor Belum Paham Tentang UU KIP
Ipay, kabarrilis.com - Bogor - Sejumlah Pimpinan Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, diduga sampai sejauh ini di nilai masih belum benar-benar memahami makna keterbukaan, terhadap penyediaan informasi publik.
Sehingga memunculkan dampak buruk kepada masyarakat secara langsung, akibatnya tidak sedikit warga yang tak mengetahui informasi kegiatan yang sedang dilaksanakan diwilayah Desa-nya masing-masing.
Hal tersebut dikritisi oleh Haidy Arsyad Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor, berdasarkan hasil penelusuran pihaknya selama ini dilapangan.
"Banyak warga yang kesulitan di dalam mengakses informasi publik di desa dan Ini terjadi karena desa hingga kini masih belum benar-benar melakukan kewajibannya dalam hal penyediaan informasi publik di desa," ungkapnya.
Maka dengan seperti itu menurut Haidy Arsyad, Pemdes sudah mengabaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Peraturan tersebut merupakan regulasi dari penjelasan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Jelas Pemdes telah abai dan cuek terhadap peraturan KI, terutama dalam menjalankan kewajibannya pada di Bab II Pasal 4 yang berbunyi, setiap pemerintah desa wajib menyediakan infomasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, berkala, dan serta merta,"kata Haidy, Senin (19/08/2024).
Haidy mensiyalir, hal itu terjadi karena adanya kesengajaan Pemdes untuk mengabaikan kewajiban dalam penyediaan informasi publik.
Tentu, penilaian tersebut bukan tanpa alasan, karena terbukti sesuai fakta setelah pihaknya dalam kapasitasnya sebagai warga negara dan juga Ketua KANNI Kabupaten Bogor menjadi pemohon informasi publik desa.
"Saya berkirim surat ke 165 desa di Kabupaten Bogor untuk buka-bukaan informasi publik desa. Namun selama ini banyak desa yang belum paham tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), regulasi UU tersebut dijelaskan di Peraturan Komisi Informasi SLIP Desa Nomor: 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pada BAB II," paparnya.
Padahal, berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, memastikan informasi publik desa wajib disediakan dan diumumkan pemerintah desa, setiap saat, sesuai Pasal 4 Peraturan KI.
"Itu kan sudah kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang. Jadi di setiap Pemdes harus patuh dan melaksanakannya," pungkasnya.
Post a Comment