Fenomena Rekomendasi Pimpinan Partai Mutlak Bagi Calon di Pilkada
Ipay, kabarrilis.com - Kabupaten Bogor | Kebanggaan luar biasa yang dirasakan oleh kader Partai Politik (Parpol) ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebgai rekomendasi untuk menjadi Bakal Calon (Balon) kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pilkada tingkat Provisi, Kabupaten/Kota serentak oleh dilaksanakan di tanggal 27 November 2024 mendatang, namun menjelang detik-detik akhir pendaftaran Calon Kepala Daerah banyak kebijakan Pusat yang kemungkinan berubah.
"Fenomena surat rekomendasi yang dikeluarkan pimpinan dari partai politik di dalam Pilkada serentak, menjelang pendaftaran menuju pemilihan Calon Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.
Banyak kader potensial partai menerima surat dari DPP partai politik mulai dari tingkat Kota / Kabupaten, Provinsi serta Pusat," ungkap Tokoh Bogor Barat H. Ahmad Yani Jum'at 16 Agustus 2024.
Tapi sebuah kebanggaan juga sih, lanjut H. Ahmad Yani, mereka mendapat surat rekomendasi di Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik.
"Karna mendapatkan kepercayaan dari partai sebagai figur yang berpotensial untuk mendongkrak Elektabilitas dirinya dan khususnya Partai yang memberikan tugas.
Untuk lebih jelasnya uraiannya begini Surat Tugas itu biasanya diberikan oleh pengurus partai kesalah satu calon atau lebih, untuk menjalankan isi surat tugas dengan batas waktu yang ditentukan sebagai perintah awal partai.
Kemudian setelah surat tugas itu habis masa waktunya, setiap para calon akan melaporkan langkahnya ke pengurus pusat masing-masing partai politik
Kalau lolos surat tugas sesuai dengan pembahasan petinggi partai, pengurus pusat partai akan memberikan level kedua yakni surat rekomendasi dengan berbagai arahan kembali kepada calon tersebut.
Sedangkan kalau Dia tidak lolos didalam menjalankan surat tugasnya yang awal, calon tersebut dianggap gugur di partai tersebut dengan tidak mendapat surat rekomendasi. Namun, tidak jarang ada pula para calon langsung mendapatkqn surat rekomendasi tanpa diberikan surat tugas terlebih dahulu.
Kemudian, setelah surat rekomendasi di berbagai partai untuk calonnya sesuai dijalankan, maka pembahasan pengurus pusat partai akan mengeluarkan SK atau surat Keputusan pasangan calon yang diusung untuk mendaftar ke KPU," Beber H. Ahmad Yani.
Post a Comment