DPMPD Kabupaten Tangerang Terbitkan SK Yang Diduga Cacat Hukum
Ampera S, kabarrilis. com - Tangerang || Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, terbitkan Surat Keputusan ( SK ) yang duduga cacat hukun.
Adanya dugaan cacat hukum tersebut, dapat dilihat atau diketahui dari masa berlakunya SK tersebut, yakni, masa bakti, 10/11/2028 - 10 /11 / 2030 (dua tahun) yang akan datang (red).
Ketika persoalan ini di-konfimasi-kan kepada kepala Dinas (Kadis) DPMPD Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman mangakui, bahwa ada SK demikian atau sebagaimana dokumen yang dimiliki media oline kabarrilis.com.
Menurut Yayat Surat Keputusan ( SK ) yang diduga Cacat hukum atau tidak sesuai dengan masa berlakunya, itu bukanlah mutlak.
"Hanya prodak dari OPD yang dia pimpin, melainkan ada keterkaitan dengan OPD lain, didalam hal ini adalah bagian hukum Pemrintahaan Kabupaten Tangerang," kata Yayat Rohiman kepada awak media pada minggu lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, Bagian Hukum Kabupaten Tangerang belum bisa untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Post a Comment