-->

Iklan

SPBU 33.41302 di Karawang,Diduga Bersekongkol dengan Mafia Migas

Saturday, March 02, 2024, 12:29 AM WIB Last Updated 2024-03-02T07:52:54Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com | Kerawang  - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kerap sekali melayani pembelian BBM subsidi dengan jumlah yang tak wajar, bahkan diantaranya telah menjalin kerjasama dengan Mafia Migas, khususnya BBM jenis solar subsidi.

Seperti SPBU 33.41302 tepatnya berada di Jalan Buahaseum, Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat yang diduga bersekongkol dengan para pelaku penimbun BBM solar subsidi. Jumat, 1/03/2024.

Dari hasil pantauan Awak Media lokasi, bahwa SPBU tersebut diduga telah melayani pembelian BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen dengan dalih untuk kebutuhan pertanian.

Pada saat Awak Media menelusuri, ternyata BBM tersebut diduga ditimbun di sebuah rumah kosong yang mereka sulap menjadi gudang penyimpanan solar ilegal. Tak hanya itu, di lokasi gudang juga terdapat 1 unit mobil box modifikasi yang sedang memindahkan solar dalam jerigen ke kempu yang ada didalam mobil box.
Zainal seorang penjaga Gudang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BBM jenis solar itu didapatkan langsung dari SPBU dengan menggunakan jerigen.

"Satu motor isinya Empat jerigen, Per jerigen itu 25 liter, sekali muat 100 liter," ucapnya dengan nada terbata-bata.

Sedangkan Yosep, Pengawas SPBU 33.41302 saat ditemui disalah satu ruangan SPBU, mengaku tidak mengetahui dengan adanya penimbunan solar yang dilakukan oleh sekelompok pengendara motor yang membeli dengan menggunakan jerigen ditempatnya bekerja dan Yosep juga menyangkal bilamana dirinya telah bersekongkol dengan para pelaku penimbun BBM ilegal, yang ia tahu solar subsidi tersebut digunakan untuk kebutuhan pertanian.

"Ya saya enggak tahu kalau orang yang belinya itu-itu saja, kalau ada barcode ya saya layani, setahu saya itu buat traktor deh, Satu hari 100 liter jatah mereka, sudah aturan Pertamina," beber Asep kepada Wartawan. 27/02

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.

Sampai berita ini diterbitkan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) dan Aparatur Penegak Hukum (APH), khusunya wilayah hukum Karawang belum dikonfirmasi. (Red/Tim

POLITIK

+