-->

Iklan

Satpol PP Kabupaten Tangerang. Diduga Bermain Mata dengan Sense

Admin Kabarrilis.com
Friday, February 09, 2024, 4:04 PM WIB Last Updated 2024-02-09T09:05:35Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com   | Tangerang - Menindak lanjuti sebuah pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media Online tentang adanya sebuah Rumah Toko (RUKO) yang berada di Kawasan Gading Serpong, tepatnya di Ruko Tematik Paramount No.19 Blok N, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang terindikasi dijadikan sarang prostitusi berkedok panti pijat. Jum'at, 09/02/2024.

Diketahui, tempat tersebut adalah SENSE, yaitu panti pijat yang diduga menyediakan layanan plus-plus untuk lelaki hidung belang.

Mendapat informasi mengenai dugaan praktek prostitusi berkedok panti pijat ini, LSM dan Wartawan sudah melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. 

Namun perihal itu, tidak ditangani dengan serius, sepertinya pihak mereka menganggap remeh, sehingga laporan itu tidak digubris, buktinya sampai detik ini belum ada pemanggilan atau penindakan kepada yang bersangkutan.

Ketidak tanggapan Satpol PP akan laporan ini perlu dipertanyakan, bukankah mereka ini pelayan masyarakat, tapi entah mengapa kesannya seperti mereka tutup mata, sehingga tidak menjalankan tupoksinya sebagai penegak Peraturan Daerah (PERDA).

Oleh sebab itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia, Taslim Wirawan menegaskan bahwa dirinya tak main-main, dia akan layangkan surat audiensi Ke PJ Bupati dan Satpol PP bidang Penegak Hukum (GAKUM) Kabupaten Tangerang.

"Berhubung laporan kami secara lisan tidak ditanggapi dengan serius oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, maka kami akan bersurat ke PJ Bupati," tegas Taslim kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi. (MTD)

POLITIK

+