-->

Iklan

Analisis Aktivis Tangerang Terkait Persoalan Revitalisasi Pasar Anyar, Pemkot Tangerang Harus Berkorban

Admin Kabarrilis.com
Saturday, January 06, 2024, 6:03 PM WIB Last Updated 2024-01-06T11:04:36Z
masukkan script iklan disini
Kabarrilis.com   |   Tangerang -- Aktivis Tangerang, Ibnu Jandi menyikapi persoalan revitalisasi Pasar Anyar yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Aktivis senior Tangerang yang berhasil menjadi wasit dalam persoalan hibah aset Kabupaten Tangerang yang berada di Kota Tangerang Februari tahun 2020 lalu menganalisis timbulnya persoalan di kalangan pedagang yang terdampak dari dibangunnya pasar tradisional yang ada sejak tahun 1964 itu.

Menurutnya Pasar Anyar bisa menjadi besar sekarang ini, karena masyarakat yang berdagang di pasar tersebut.

"Pedagang Pasar Anyar sudah sangat besar memberikan kontribusi besar kepada Pemda Kota Tangerang dan Masyarakat Kota Tangerang itu sendiri."Kata Ibnu Jandi, Jumat (05/01/2024).

Ibnu Jandi pun mengatakan Pasar Anyar punya cerita tersendiri sebagai Aset Pemerintah Kota Tangerang, dan Pasar Anyar adalah solusi bagi kehidupan masyarakat Tangerang Raya dan sekitarnya.

"Potensi Pasar Anyar sudah mampu memberikan topangan kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang." Ungkapnya.

Ibnu Jandi menyimpulkan, Pemerintah Daerah Kota Tangerang harus berani berkorban menyediakan apa yang menjadi tuntutan para pedagang pasar anyar.

"Karena pedagang Pasar Anyar Kota Tangerang adalah aset hidup atau aset bergerak Bangsa ini yang telah banyak memberikan Kontribusi Pembangunan ekonomi Bagi Tangerang Raya." Ucapnya.

Diketahui para pedagang Pasar Anyar sempat melakukan aksi demontrasi depan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada 16 September 2023 lalu.

Ratusan pedagang beramai-ramai menggeruduk kantor pusat Kota Tangerang dengan membawa pengeras suara serta spanduk dukungan revitalisasi pasar dan penolakan relokasi secara terpisah.

Dan pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin gelar perkara sidang tuntutan para pedagang Pasar Anyar dilakukan di pengadilan negeri Tangerang.

Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 1358/PDT.G/2023 PN Tangerang, digelar dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas perkara dan rencananya akan dilanjutkan pada tanggal 18 Januari 2024.

Ibnu Jandi pun mengomentari gelar gugatan perdata tersebut, menurutnya sikap Pemerintah Kota Tangerang baiknya memberikan apa yang diinginkan oleh Pedagang Pasar Anyar dan wakil rakyat pun harus turun tangan".Tegasnya. [ Ampera Situmeang ]

POLITIK

+