Armada Pengangkut Kimia PT. SPM Diduga Sedot Solar Subsidi Berulang Kali
Kabarrilis.com | Tangerang - Berbagai cara dilakukan mafia Migas untuk mengelabui petugas Aparat Penegak Hukum (APH), dengan menyulap mobil dan memodifikasinya menjadi mesin penyedot solar subsidi. Jum'at 10/11/2023.
Sejumlah kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi baik Pertalite maupun Solar banyak yang berhasil dibongkar. Kendati demikian, hal itu tidak membuat para mafia ini menjadi jera, bahkan mafia migas, khususnya solar subsidi di Kota Tangerang kini semakin menjamur.
Maka dari itu, Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas para mafia-mafia solar subsidi sampai ke akar-akarnya, jangan sampai pihak-pihak APH yang berada di Wilayah Hukum Kota Tangerang melakukan pembiaran, sehingga mereka dapat leluasa menjalankan bisnis haramnya.
Saat Awak Media melintas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) 34.151.28 tepatnya berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang tak sengaja melihat sebuah truk tangki kimia yang melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara tidak wajar seperti pada umumnya, yaitu dengan cara berulang kali.
Saat dikonfirmasi, pengemudi truk tangki ini membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengisian BBM solar subsidi sebanyak Dua Kali berturut-turut, alasannya karena jika mengisi Satu Kali tidak bisa full tank, hal itu dilakukannya kurang lebih selang waktu 15 menit.
"Baru dua kali ngisi, soalnya kalau satu kali tidak bisa, telepon ke pengurus saja sih bang. Nih nomor nya Parman alias Emong,"ucapnya dengan sedikit gugup. 09/11/2023.
Selanjutnya, ketika Awak Media ingin memotret mobil tanki tersebut, salah seorang diantara mereka melarangnya, dengan alasan mobil yang dikemudikannya itu bukan modifikasi.
"Gimana nih, ngisi jangan, soalnya mobil sudah difoto sama divideo, mana saya tidak bawa handphone lagi," terdengar pembicaraan supir yang menginformasikan kepada rekannya dengan terbata-bata.
Saat dikonfirmasi, Sarman selaku pengurus membenarkan bahwa mobil milik PT. Sinergi Permata Mulia memang seperti itu dalam melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM), secara berulang-ulang di SPBU yang sama.
"Iya bang, memang seperti itu, karena pom tidak semua bisa ngisi, kadang kalau isi full bisa dua atau tiga kali ngisi, kalau sudah diisi full kan enak bang," bebernya. 09/11.
Sarman mengaku hanya sebagai pengurus supir saja, sedangkan untuk kepengurusan yang lain dia tidak ikut campur.
"Saya hanya pengurus supir saja bang kalau pengurus yang lain masih banyak, dari PT. Sinergi Permata Mulia(SPM). Transportir kimia jenis solpen, nembus merak kirim ke Kapuk," imbuh Sarman.
Perlu diketahui, bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi telah diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2021, pasal 55.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah.(Muhtadin)
Post a Comment