KEMENDAGRI-RI
Sekjen Kemendagri Tekankan Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah
Kabarrilis.com | Bogor – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) perlu memahami kewenangan yang diserahkan kepada daerah. Menurut dia, sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, sebagian urusan pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Adapun pembagian urusan itu lazim disebut urusan pemerintahan konkuren.
“Isi otonomi daerah di Indonesia dalam rangka republik kesatuan yaitu daerah diberikan kewenangan mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan (pemerintah pusat kepada daerah),” ujar Suhajar saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Sabtu (21/10/2023). Pelatihan ini digelar secara hybrid oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung.
Suhajar menilai, berkat pembagian urusan itu, Indonesia dapat disebut sebagai negara paling progresif di dunia yang menerapkan politik desentralisasi. Ini lantaran banyaknya urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada Pemda. Dia mencontohkan, pembagian urusan itu salah satunya dalam bidang pendidikan.
Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi. Sementara pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) urusannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Sedangkan pendidikan tinggi, mulai D-1, D-2, D-3, sampai dengan doktor tetap berada di tangan pemerintah pusat,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan, Indonesia memiliki 2 sistem desentralisasi, yakni desentralisasi simetris dan asimetris. Desentralisasi asimetris terdapat kekhususan yang dimiliki daerah. Sedangkan simetris menekankan pada pelimpahan kewenangan kepada keseluruhan daerah secara seragam.
“Jadi daerah memiliki kewenangan mengurus dan mengatur, mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” sambung Suhajar.
Dirinya menambahkan, dalam melaksanakan kewenangan mengurus dan mengatur kewenangan yang diserahkan, Pemda harus berpedoman pada petunjuk yang diberikan pemerintah pusat. Bentuk otonomi inilah, kata dia, yang membedakan dengan sistem otonomi di negara bagian.
“Urusan pemerintahan (konkuren) yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maka pemerintah pusat tinggal memiliki dua fungsi, yaitu pembinaan dan pengawasan. (Hal ini) didahului dengan menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK). NSPK adalah pedoman penyelenggaraan otonomi daerah,” tandasnya. (Dhi)
Via
KEMENDAGRI-RI
Post a Comment