-->

Iklan

Vendor Pengelola Sampah Atria Hotel, Diduga Tidak Mengantongi Izin

Admin Kabarrilis.com
Wednesday, September 20, 2023, 9:24 PM WIB Last Updated 2023-09-20T18:29:29Z
masukkan script iklan disini


Kabarrilis.com | Tangerang - Atria Hotel Gading Serpong merupakan akomodasi mewah bernuansa elegan dan berkelas, Hotel bintang 4 ini menawarkan beberapa tipe kamar, mulai dari Deluxe Room hingga Superior Room.

Hotel mewah ini berlokasi di pusat distrik bisnis Gading Serpong, Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Rabu, 20/09/2023.

Siapa sangka dibalik keglamorannya, Hotel Atria Gading Serpong diduga belum dapat mengelola sampahnya dengan baik.

Pasalnya, dari hasil penelusuran Awak Media, salah satu Vendor Hotel ini dipergoki telah membuang sampahnya secara sembarangan dilahan milik warga, tepatnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu dini hari, 20/09/2023.

Tak hanya itu, diduga Vendor pengelola sampah Atria Hotel ini belum memiliki legalitas yang jelas, atau lebih tepatnya dikelola oleh perorangan/pribadi, tidak melalui pihak ketiga atau tenaga profesional dalam bidang penanganan sampah.


Sehingga terjadilah pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, karena dalam eksekusinya, sampah non organik yang berasal dari Atria Hotel ini dimusnahkan dengan cara dibakar, meskipun sampah organiknya dimanfaatkan untuk keperluan pakan ternak.

Perlu diingat, Asap pembakaran sampah dapat mengandung zat kimia berbahaya, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), hidrokarbon polisiklik aromatik (PAH), dan partikel beracun yang dapat merugikan kesehatan manusia.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lalu pada Pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga harus dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Lolo pengemudi armada truk pengangkut sampah memaparkan, bahwa sampah yang dia muat memang berasal dari Atria Hotel Gading Serpong.

"Saya cuma kuli bang, saya disuruh yang punya mobil pak Ade, karena yang gaji saya dia, delapan puluh ribu sekali angkut," paparnya.

Sementara itu, Ko Aan pemilik lahan mengaku bahwa dirinya tidak ada ikatan kerja sama dengan pihak Hotel, justru dia tidak dapat kompensasi sewa lahan dari pihak pengelola atau yang disebut-sebut yayasan.

"Enggak dapet, paling dikasih uang rokok, yang penting sampah ini bisa untuk pakan ternak peliharaan saya, saya sudah bersyukur," ucapnya.

Sedangkan Ade, pemilik kendaraan pengangkut sampah mengungkapkan bahwa dirinya dibayar oleh Yayasan, namun dia tidak tahu nama Yayasan yang telah membayarnya senilai Rp. 3 Juta 500 per bulan tersebut.

"Saya dibayar oleh Yayasan, enggak tahu yayasan apa, cuma tahu kantornya aja di Gading Serpong," jelasnya.

Lain daripada itu, Ega manajer marketing Atria Hotel menyampaikan bahwa terkait pengelolaan sampah pihaknya menggunakan vendor atau pihak ketiga yaitu melalui saudara Firdaus Iskandar.

"Untuk sampah organik seperti sisa makanan informasinya dijadikan pakan ternak, sedangkan sampah non-organik oleh vendor dikelompokkan menjadi beberapa jenis dan sebagian limbah seperti daun dan kertas di bakar di area tempat pengelolaan sampah yang mereka miliki," ungkapnya.

Harusnya pihak Atria Hotel Gading Serpong lebih seleksi lagi dalam memilih Vendor pengelolaan sampah, pihaknya juga harus ikut serta dalam melakukan monitoring dan pengawasan.

Jangan sampai lepas tangan begitu saja, karena  jika masalah sampah ini tidak ditangani dengan serius, dampaknya akan luar biasa terhadap ekosistem alam dan lingkungan hidup.

Sampai berita ini diterbitkan, Firdaus Iskandar selaku pengelola sampah Atria Hotel maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi. (Muhtadin

POLITIK

+