-->
24 C
en

Jatanras Polres Samosir Tangkap Paman Rudapaksa Ponakannya di Samosir

Pelaku diamankan Kanit PPA bersama Tim Jatanras Polres Samosir di rumahnya di desa Sianjur mula-mula Samosir.


Kabarrilis.com  | Jakarta - Dengan ditangkapnya pelaku rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus (12) warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir hingga melahirkan, Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapreasi kerja cepat tim Jatanras Satreskrim Polres Samosir.

Penangkapan dan penahanan pelaku yang sudah ditungguh dan sempat nenimbulkan keresahan masyarakat adalah satu bentuk kepedulian dari Kapolres Samosir atas kasus ini.

"Setelah korban melahirkan di RS Panguruan atas bantuan Bupati Samosir dan atas dorongan Komnas Perlindungan Anak pada saat dialog dengan Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Sekda, Kajari Samosir, Dandim Taput dan jajaran pemerintahan Kabupaten Samosir..

"Melalui tes DNA korban, bayi dengan pelaku akhirnya ditemukan pelakunya keluarga dekat korban yakni pamannya sendiri, 

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers..


Arist Merdeka Sirait mengatakan" Menurut keterangan korban, PS (42) melakukan rudapaksa terhadap dirinya dilakukan dua kali yakni di rumah neneknya dan di kebun dekat rumah korban. 

"Atas rudapaksa yang dilakukan PS (42) warga Peabang, Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur mulamula yang masih mempunyai hubungan saudara dekat yakni paman, pelaku yang masih warga Limbong, Sianjur mulamula, Samosir, Komnas Perlindungan Anak segera menahan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 dan 83 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak subsider UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perubahan atas UU TI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun, 

Lebih Lanjut Arist Merdeka Sirait Mengingat pelaku masih dalam hubungan keluarga dekat yakni korban masih mempunyai hubungan keluarga yakni paman yang harus menjaga dan melindungi ponakan, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara.

Arist Merdeka Sirait photo bersama dengan Bupati Samosir dengan Fokominda pada pberian seperangkat pakaian adat Batak dan tongkat Tunggal Panaluan di Aula Kantor Bupati Samosir..

"Dengan arahan Polres Samosir dan kerja keras Jatanras Satreskrim serta komitmen Bupati Samosir atas kasus rudapaksa terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil di desa Sianjur mulamula ini Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen Perlindungan di Indonesia memberikan apreasi dan terima kasih yang tak terhingga yang telah memberikan kepeduliannya terhadap kasus rudapaksa ini" Pungkasnya Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA, Kamis 06/07.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment