-->
24 C
en

Hot News : Seorang Perempuan di Surabaya Dikriminalisasi dan Dipisahkan dari Dua Putrinya


Laporan: Muhtadin

Kabarrilis.com Surabaya, - Liliana (42) pewaris perguruan karate Kyokus Shinkai di Batu Jawa Timur dan  ibu dari dua anak berusia 6 dan 11 tahun yang dikriminaliasi dan dipisahkan dari kedua putrinya mendapat atensi serius  dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungam Anak. jum'at (16/6/2023)

Setelah mempelajari awal dari kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam akta ontentik yang dituduhkan kepada Liliana  dan hasil dari indept interview dan pemeriksaan psikologis terhadap dua  anak BP (11) dan CM (7), Komisi Nasional Perlindungam Anak menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi tethadap seorang ibu rumah tanggah dan telah terjadi pua pelanggaran hak berupa pemisahan anak dengan paksa darii pengasuhan dan  perlindungan ibunya.

Untuk memberikan kepastian dan jaminan perlindungan terhadap atas hak pengasuhan, demi kepentingan terbaik dan kelangsungan tumbuh kembang kedua anak dan hak anak untuk tidak dipisahkan dari ibu kandungnya, Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi perlindungan Anak di Indonesia, meminta dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memberikan akses kepada Liliana untuk mengasuh kedua putrinya dengan cara pembebasan bersyarat dari tahanan atau ditempatkan sebagai tahanan rumah sesuai dengan permohonan Penasehat Hukum yang diajukan kepada Ketua PN Surabaya dan Majelis Hakim, yang menangani perkara kriminalisasi Liliana,  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan kepada sejumlah media di PN Surabaya selepas bertemu Liliana korban kriminalisasi di  ruang transit tahanan PN Surabaya, Kamis 16/06.

Lebih lanjut Arist mengatakan, bahwa dalam waktu tidak begitu lama dan untuk memenuhi permintaan dua anak sebagai hak anak untuk didengar pendapat dan demi hak hukum anak, Komnas Perlindungan anak segera menulis surat permohonan kepada Ketua PN  beryemu Ketua PN dan majelis hakim PN Surabaya  yang menangani perkara kriminalisasi dan pemisahahan hak anak, untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah bersyarat bagi Liliana sehingga dapat mengasuh kedua anaknya.

"Saya percaya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara Liliana, demi kepentingan terbaik kedua anak mengabulkan permohonan Pengalihan dari tahanan ke rumah, Jelas Arist.

Mengingat kedua pilutri  Lilian dalam keadaan trauma dan sampai hari berita ini ditulis kedua snak belum perna bertemu.

Dengan menkriminalisasi Lilian yang mempertahankan keberadaan Perguruan Karateka telah mengakibatkan terpisah  dar kedua anak dari pelukan korban, tambah Arist.

Dalam perkara kriiminalisasi dan pemisahan kedua anak dari orangtua, Komnas Perlindungan Anak akan mengawal perkara kriminisasu ini ini dengan  menurunkan Tim Litigasi da Advokasi dan Rehabilitasi Sosial Anak di Surabaya, tambah Arist.

Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment