Perdagangan Bayi dengan Modus Adopsi Seharga 8 Juta Rupiah Terulang di Jambi
Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers kepada sejumkah media. |
Laporan: Muhtadin
Kabarrilis.com | Jambi - Seorang ibu di Jambi selama mengaku kehilangan bayinya diduga di culik namun dari penyidikan Polisi bayi perempuan itu diadopsi ibunya kepada seseorang tanpa diketahui suaminya dari transaksi adopsi itu, ibu korban mendapat imbalan uang sebesar 8 juta rupiah.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan penyidikan atas hilangnya bayi yang dilaporkan suami pelaku kepada Polisi.
Kasat Reskrim Polres Jambi Kompol Indra Wahyu mengatakan" pihak menemukan bayi diadopsi pasangan suami RI (37) dan SN (21) dari orangtua bayi tersebu. Pelaku melakukan penjualan bayi lantaran kelilit utang, Ibu korban kawatir tak mampu membiayai bayinya. Saat ini ibu korban telah ditahan di Mapolres Jambi untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukumnya.
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberikan Perhargaan ke Polisi. |
"Atas kasus perdagangan dan penjualan anak dengan modus adopsi di Jambi ini Komnas Perlindungan Anak mendesak segera Polres Jambi menangkap dan menahan pelaku dan adopternya yang menerima transaksi adopsi itu untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, desak Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya" Jelasnya.
"Bayi atau orang tidak dibenarkan dijual dan diperdagangkan untuk alasan apapun, oleh karenanya untuk memutus mata rantai penjualan dan perdagangan anak di Jambi proses hukum harus ditegakkan secara serius" Sambungnya.
"Untuk mengawal proses hukum perdagangan dan penjualan bayi di Jambi akan menurunkan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi" Pungkasnya Arist.
Post a Comment