-->
24 C
en

Ardila Rahayu Pongoh pembunuh Brigpol Yones Fernando Siahaan dihadapan Anaknya di Sorong dituntut Seumur Hidup

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan pers.

Laporan : Muhtadin

Kabarrilis.com | Sorong, - Berkas tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) setebal 125 halaman dibacakan  tim JPU secara bergantian dihadapan Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan Anggota Brimob Brigpol Yones Fernando Siahaan, Selasa 27/07 di PN Sorong. Rabu (28/07/23) 

Tim JPU yang dipimpinn Eko Haryanto, SH membacakan tuntutannya setelah mengurai secara detail penyebab kematiaan Brigpol Yones F. Siahaan dari keterangan berbagai ahli pidana dan ahli forensi, psikolog clinis dan non-clinis, secara khusus keterangan saksi korban inisial H alias R (11) menyimpul bahwa terdakwa I Ardila Rahayu Pongoh sebagai istri korban dan ibu kandung anak korban serta terrdakwa II Andi Abdullah Pongoh teman bersama terdakwa I dengan menggunakan ketentuan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dan pasal 55 ayat (1) KUH Pidana degan tuntutan pidana seumur hidup.

Perkara pembunuhan Brigpol Yones F. SIahaan disaksikan anaknya pada saat kejadian berusia 6 tahun 2 bulan di rumahnya di Sorong  sudah berlangsung kurang lebih 5 tahun....

Hampir berjalan 4 tahun perkara pembunuhan ini parkir di Polres Kota Sorong setelah kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangkah tetapi tidak diikuti dengan penahanan padahal kedua pelaku dijerat dengan hukuman diatas lima tahun..
Setelah terus menerus diperiksa bahkan sudah dilakukan digelar kasus di Polres Kota Sorong namun belum cukup bukti sebab tidak ada saksi yang melihat dan mendengar terjadinya pembunuhan.

Saksi korban anak pelaku yang ditunjuk keluarga korban sebagai saksi ditolak  oleh penyidik Polres Kota Sorong dengan alasan tidak cukup umur untuk dijadikan saksi.


Mengingat kasus pembunuhan berjalan terhadap Brigpol Yones F.Siahaan yamg dilakukan istri korban disaksikan putra kandungnya  parkir ditempat,  lalu  satu tahun  kemudiaan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitadi Sosial Anak yang dipipimpin Ketua Umum Komnas Perlindungan Ana melakukan kunjungan kerja ke Sorong untu kordinasi dengan Polresta  Sorong, Kajari Sorong dan Polda Papua Barat untuk mencari tau penyebab parkirnya perkara pembunuhan terhadap anggota Brimob Detasemen II Sorong.

Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut Komnas Perlindungan Anak memberikan alternatip dan meyakinkan bahwa anak dengan pemeriksaan dampingan  dari ahli psiklog dapat dijadikan sebagai saksi yang melihat dan mendengar perkara pembunuhan yang dilihatnya.

Namun penyidik terus bersikukuh atas pendapatnya bahwa anak pada saat kejadian masih berusia 6 tahun lebih tidak dapat dijadikan sebagai saksi atas pembunuhan.

Diakhir kunker Komnas Perlindungan Anak dan atas saran-saran dan pendapat hukum Komnas Anak serta untuk memberikan kesempatan kepada saks ana korban mengeluarka suaranya yakni apa yamg dilihat dan didengarnya. Sesuai dengan kewenangan penyidik akhirnya Polda Papua Barat mengambil ali pengawalan dan penyidikanya atas perkara ini..

Darisanalah dimulai pemeriksaan secara intensip dan  dengan para saksi  dari Komnas Perlindungan anak yang mendampingi perkara ini.

Dengan penuh keyakinan dan terdapat bukti yang kuat akhirnya penyidik dari Polda Papua Barat dengan arahan seksama dari Kapolda Papuan Barat menetapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal  ketentuan pasal 34O KHU Pidana jo pasal 385 serta pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum.Komnas Perlindungan anak kepada sejumlah media  Selasa 27/06 usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Sorong.

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait menjelaskan dengan berkas-berkas dan hasil Penelitia. Dan penyelidikan dan penyidil terhadap saksi korban dan saksi ahli akhirnya Polda Papua Barat melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Sorong sekaligus menyerahkan terdakwa untuk ditahan.

Setelah Kejari Sorong menerima berkas perkara dan terdakwa yang dilimpahkan Polda Papua Barat, dengan penuh keyakinan dan dinyatakan lengkap tidak terlalu lama akhirnya menerima berkas perkara dan menyatakan sudah lengkap dan meyakinkan (P21) dari sanalah akhir perkara pembunuhan dilimpahkan ke PN Sorong untuk diperiksa dan di sidangkan yang pada akhirnya Selasa 27/06 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang menangani perkara pembunuhan anggota Brimob dan dihadapan pengunjung sidang yang dihadiri oleh pihak tetdakea dan pihak korban dengan tuntutan hukuman seumur hidup, tambah Arist.

Dalam perkara pembunuhan yang digelar di PN Sorong dengan menghadirkan saksi korban anak sebagai saksi dalam perkara ini adalah merupakan langkah hukum yang tepat dan dapat dijadikan "yurisprudensi" dalam perkara anak berkonflik dengan hukum dimana anak dalam posisi sebagai saksi.

Namun disatu sisi, dimana anak sebagai saksi atas pembunuhan yang dilakukan ibunya  tethadap ayah kandungnya merupakan kondisi yang memprihatinkan

Selain membawa dampak psikologis bagi anak dan trauma dan pengalaman tidak dala timbih kembang anak. Sesungguhnya anak harus jauh dari pengalaman buruk ini, jelas Arist dalam keterangan persnya.."saya ikut prihatin atas perkara ini, dan saya bisa juga memahami kesedihan dan kemarahan seorang ibu terpisah dari anaknya lantaran perkara ini", tambah Arist.

Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan patut menyampaikan apresiasi kepada Tim JPU Yang telah berhasil merajut dan merangkai tuntutan  hukum dengan rapi dan meyakinkan dan mampu menghadirkan  dan menerima anak sebagai saksi atas kasus ni dimana anak dapat didengar suara dan kesaksian merupakan dapat yurisprudensi atas perkara anak dan terima kasihjuga Komnas Anak sampaikan kepafa Kajati Papua Barat dan Kejaksaan Agung yang telah memberikan atensi atas kasus pembunuhan anghota Brimob.

Demikian juga apresiasi kepada Kapolda Papua Barat yang memberikan arahan  kepada jajaran penyidik Direskrimum Polda Papuan Barat yang telah memberikan atensi khusus dan dedikasinya dalam mnengungkap kasus pembuhunuhan dan memberi akses kepada anak sebagai saksi melihat dan mendengar,. tambah Arist dalam keterangan persnya.
Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment