Usai Mengisi Bensin, Wanita Hamil 8 Bulan di Lebak Banten Menjadi Korban Oknum Debt Colector
LEBAK, KABARRILIS.COM | | Oknum Debt Colector Atau Mata Elang Rampas Kendaraan seorang wanita berinisial ( RS) yang sedang Hami 8 Bulan warga Kp.Cimundu Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak
Bhawa, kendaraan yang di tumpangi bersama ibu dan suaminya dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut Toyota Agya Warna Merah dengan nomor polisi B 1321 VOM yang pada saat itu di kendarai oleh (YD) Suami.
(RS), Bermaksud untuk memeriksa kandungannya ke salah satu Rumah Sakit Umum Daerah Rangkasbitung Lebak Banten namun nasib tragis menimpanya ketika sesudah mengisi bahan bakar bensin di pom yang berada di wilayah Mandala Rangkasbitung Lebak Banten tepatnya sebelum gerbang Toll Rangkasbitung.
Kepada Awak Media (RS) Menuturkan" Ketika sesudah mengisi bensin ada Enam pria menghampirinya dan langsung menggedor pintu kendaraan yang di kendarainya dengan nada keras menyuruh untuk keluar dari kendaraan yang di kendarai oleh saya sontak saja membuat saya dan istri saya yang sedang hamil merasa takut ahirnya saya saking merasa takutnya bergegas turun dari kendaraan yang di kendarai oleh saya"
"Langsung salah satu dari enam pria tersebut meminta STNK kendaraan yang di kendarai oleh saya dengan bahasa untuk di samakan saya kasihkan malah salah satu pria tersebut mengambil paksa kontak kunci kendaraan yang di kendarai saya lalu saya menyampaikan ajakan Kepada salah satu pria tersebut mengajak untuk di kantor kepolisian saja ngobrolnya ahirnya dengan berbahasa salah satu pria tersebut mau ahirnya saya di suruh masuk ke mobil dengan nada tinggi malah di bawa ke toll arah ke Tanggerang ujungnya saya sampe di kantor salah satu pembiyayaan Toyota Astra Finance Cabang TangCity setelah sampai di sana istri saya yang sedang hamil mengalami shock dan keram perutnya, ibu dan istri saya di suruh turun dari kendaraan yang di tumpanginya setelah ibu dan istri saya dan saya turun langsung kendaraan tersebut langsung di bawa kabur oleh mereka" Jelasnya (RS) pada wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Bung Andres Selaku Ketua dari Organisasi Kemasyarakatan KKPMP Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Marcab Malingping kepada awak Media Menuturkan, menyangkan dengan sikap arogansi oknum Dept Colector atau Mata Elang/Matel yang di utus oleh perusahaan pembiayaan PT.Toyota Astra Financ Cabang TangCity ketika melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia secara sepihak yang tidak mengedepankan asas kemanusiaan dan seolah tidak mengindahkan aturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia"
"Apa lagi terkait pelaksanaan eksekusi tentang jaminan fidusia seharusnya mengacu kepada aturan Perundangan Undang Undangan Tentang Objek Jaminan Fidusia sebagai mana yang telah di atur Oleh Undang Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Yang Berdasarkan Demi Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa" Ucapnya
Lebih lanjut andres mengatakan, saya berharap kepada APH Aparat Penegakan Hukum agar menindak tegas oknum-oknum Dept Colector atau Mata Elang yang meresahkan masyarakat" Harapnya. Andres Selaku Ketua dari Organisasi Kemasyarakatan KKPMP.
Penulis : Rana
Post a Comment