Kasus
Dalam Aksinya Selama 3 Tahun Pemalsu Berbagai Merk Sampo Ditangerang, Berhasil Diringkus Polda Banten di Penghujung Tahun 2021 ...
BANTEN, KABARRILIS.COM | | Dalam penghujung di tahun 2021 Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah hukum Polda Banten. Ribuan renteng sampo yang dikemas dalam bentuk sachet dan minyak rambut palsu dengan menggunakan merk terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby itu telah disita pihak kepolisian.
Produk sampo dan minyak rambut palsu itu berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan rupanya sudah beredar di wilayah seperti Banten, Lampung, hingga Palembang sejak tiga tahun lalu. Bahkan produk sampo dan minyak rambut buatan HL (28) dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena identik dengan yang asli.
Dalam keterangan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condor Sasongko menjelaskan, "terungkapnya produksi sekaligus perdagangan sampo dan minyak rambut palsu ini, berawal dari ditemukannya ratusan sachet sampo palsu di salah satu warung di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/12-2021)" jelas Kompol Condor.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menggerebek pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu, "kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan dimana produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujarnya Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, pada Jumat (31/12-2021).
Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk tersebut. "Saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas hukum badan usahanya dan izin industrinya," tukasnya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Polda Banten menetapkan HL (28) warga Sumatera Utara sebagai tersangka.
HL diketahui merupakan pengelola sekaligus penanggung jawab gudang tersebut, dalam memproduksi sampo dan minyak rambut palsu. Pelaku bisa membuat sampo dan minyak rambut belajar dari internet, "dalam pengakuannya tersangka HL belajar dari Google dan Youtube bagaimana cara membuat sampo, kemudian di variasikan sendiri oleh yang bersangkutan hingga memperkerjakan orang untuk diajari pembuatannya," tegasnya Condor.
Dari aksi perbuatan HL lakukan, yang bersangkutan itu dapat meraup keuntungan sampai duaratus juta rupiah perbulan. Bahkan, bisa membayar karyawannya limabelas juta rupiah perbulan. Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran dalam penggrebekan itu polisi menemukan beberapa alat produksi yakni mixer, alat pres, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.
Saat ini, " untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Polda Banten. Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 60 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar," pungkas Condor.
( J.Harbon )
Via
Kasus

Post a Comment