-->

Iklan

Berkat Aksi Kang Emon Tukang Mainan, Kini Dua Pelaku Begal Harus Mendekam di Polsek Tambelang..!!

Admin Kabarrilis.com
Monday, August 09, 2021, 11:09 PM WIB Last Updated 2021-08-09T16:09:32Z
masukkan script iklan disini
BEKASI, KABARRILIS.COM || Dua pelaku begal berinisial SH dan NS kini harus terduduk malu di Mapolsek Tambelang, saat Aksinya digagalkan seorang penjual mainan bernama Kang Emon yang terjadi pada Sabtu (08/08/20201) pagi. di Jalan Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Senin 9 Agustus 2021

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati mengatakan, kedua pelaku begal yang berinisial SH dan NS tersebut diringkus Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Tambelang di Jalan Kampung Bulak Temu, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (06/08/2021) sore.

Kronologi pembegalan bermula saat korban Nursih (45) mengendarai motornya untuk belanja ke pasar. Di jalan, motor korban tiba-tiba dipepet kedua pelaku dan meminta Nursih untuk berhenti.

"Dua pelaku memepet sepeda motor korban, dan memaksa korban untuk berhenti dan turun dari motornya," ungkap Miken.

Sembari menodong celurit, pelaku tetap memaksa korban untuk turun dari motornya. Seorang pelaku kemudian mencabut kunci kontak motor milik korban.

Melihat tindakan kedua pelaku, korban langsung berteriak 'maling' untuk mencari bantuan. Teriakan korban membuat kedua pelaku panik dan langsung kabur dengan membawa kunci motor Nursih.

Kang Emon yang berada sekitar 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban. Saat melihat ada motor yang melaju ke arahnya, Kang Emong langsung melempar sepedanya untuk menghambat jalan. Kedua pelaku terjatuh ke selokan akibat tabrakan dengan sepeda Kang Emon.

"Setelah terjatuh, sepeda motor kedua pelaku berhasil diamankan warga dan tak berapa lama Polsek Tambelang langsung mengamankan kedua pelaku," tambah Miken menjelaskan kronologi tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan Polsek Tambelang yaitu 1 unit motor Honda Beat putih, 1 motor Honda Beat merah, 1 senjata tajam jenis celurit, 1 buah dompet, 1 sweater hitam, 1 handphone Samsung putih, dan 1 unit handphone Realme biru.

Atas kasus pencurian dan kekerasan tersebut, kedua pelaku dihukum 10 tahun penjara dengan pasal 365 KUHP.

ADE.S
COPYRIGHT KABARRILIS.COM

POLITIK

+