-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tiga Pilar kecamatan Cengkareng Kelurahan Cengkareng barat, Gelar Oprasi Yustisi Masker

JAKARTA, KABARRILIS.COM - Satpol-PP Kecamatan Cengkareng Bersama Tiga Pilar melakukan operasi yustisi masker di jalan taman  palem lestari  Kelurahan Cengkareng barat, Kecamatan Cengkareng Jakarta barat, Kamis (28/01/2021)* 

Sebanyak  29 orang pelanggar yang diberikan sanksi antara lain 26 orang diberi sanksi soal menyapu dan mengumpulkan sampah dan 2 orang yang disita KTP dalam proses serta satu orang membayar denda administrasi 

Menurut keterangan Bpk zamal Satpol-pp Kecamatan Cengkareng Jakarta barat PENGENDALI  yang dijumpai awak media BIN.net mengatakan," Selain melakukan Penindakan atau Pendisiplinan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker dan tempat usaha sesuai Pergub DKI Jakarta no.101 tahun 2020, PERGUB DKI Jakarta no.3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda DKI Jakarta no.2 tahun 2020 tentang penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid 19) dan Keputusan gubernur DKI Jakarta no.19 tahun 2021 tentang protokoler kesehatan pada masa PSBB diwilayah Kecamatan cengkareng Jakarta barat "Jelasnya. Bpk zamal Satpol-pp Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Turut hadir dalam kegiatan operasi yustisi masker tersebut, Bpk. Asromadian.AB (Ka.Satpol PPKecamatan Cengkareng)  Ibu.Rani Normalasari (Ka.Satpol pp kel.Cengkareng barat ) Bpk.Bedjo Triono (Wakil Pengendali/JFT) Bpk. Achmad Suhandi (Danru 1 ) dan anggota- Bpk.Daslan (Danru 2) dan anggota Staf Satpol PP kec.cengkareng, Unsur TNI, Unsur POLRI,  Satpel Dishub

Sampai berita ini ditayangkan awak media Kabar-Rilis, Operasi yustisi masker berlangsung hingga pukul 11 00 WIB  situasi kondusif 

Pewarta: Hamdani
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar