-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

*Beredar Obat Daftar G, Berkedok Toko Kosmetik Di Perum (BCM) Menjual Obat Jenis Tramadol*

BEKASI, KABARRILIS.COM - Sebuah Toko dengan berkedok toko kosmetik di wilayah Cikarang Selatan membuat sebagian warga merasa resah akan bahaya dan dampak dari anak-anak muda yang mengkomsumsi obat terlarang jenis tramadol yang secara ilegal.

Seperti salah satu Toko yang berkedok berjualan aneka kosmetik itu yang berlokasi di Perumahan Bumi Cikarang Makmur (BCM) Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (26/01/2021).

Hal itu terungkapnya berkat informasi yang disampaikan salah satu warga yang juga tokoh masyarakat di sekitar yang mengatakan merasa curiga, karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik pada umumnya.

“Berdasarkan pantauan saya tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata usia belia atau anak muda,” kata Erwin.

Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter Tramadol dengan berkedok toko penjual kosmetik semakin terang-terangan beredar, di duga menjadi sasaran utama pembeli (konsumen) pelajar.

Transaksi jual beli obat jenis Tramadol, seperti di ketahui bahwa obat yang di perjual belikan, merupakan obat golongan D kesetaraan dengan jenis Narkotika golongan D.

“Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko berdalih kosmetik, saat ini sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan kriminal, sebab menurutnya penggunaan obat-obatan ini sangat berlebihan bukan bisa jadi dapat meningkatkan angka pelaku kriminal seperti Ranmor di wilayah kami,”tegasnya.

Ia juga berharap, ada ketegasan dari aparat Kepolisian khususnya Polsek Cikarang Selatan agar dapat memproses pelaku penjualan obat -obatan tanpa ijin dan resep dokter, seperti toko berdalih jualan kosmetik akan tetapi menjual obat jenis Tramadol dan eEximer.

Sementara itu pengakuan, penjaga toko yang bernama Wandi mengatakan, bahwa dirinya hanya bekerja dan diperintahkan oleh bosnya untuk menjaga toko kosmetiknya saja, 

“saya juga ngga tau apa - apa kalo masalah itu obat terlarang langsung aja ke bos saya, saya juga cuma karyawannya disini,”kata Wandy.

Ketika ditanya kembali terkait kosmetik dan obat-obat warung yang berjejer di etalase toko yang menjadi kedok dari penjualan obat-obatan keras tersebut, Wandi menjelaskan bahwa kosmetik dan obat-obat warung tersebut baru menjalankan 5 tahun.

“toko ini baru lima Tahunan kurang lebih, yang saya tau,soalnya saya masih baru jaga toko disini,”terang Wandi.

Seperti diketahui, bahwa efek samping dan anjuran dokter dalam mengkonsumsi obat jenis Tramadol adalah obat yang juga mungkin (meski jarang) membuat ketagihan. Risiko ini akan meningkat jika anda pernah menyalahgunakan alkohol atau obat-obatan di masa lalu.

Obat Tramadol adalah obat yang mungkin akan menimbulkan reaksi kecanduan, terutama jika sudah digunakan secara rutin dalam jangka waktu lama atau dalam dosis tinggi.

Dari sisi hukum, pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.

Pasal 197 berbunyi.

1. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar".

Pasal 198 berbunyi.

1. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Pewarta: Ade.S
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar