-->
24 C
en

Dongkrak PAD: Samsat Kota Cilegon Lakukan Penelusuran Tunggakan Pajak


Ampera S, kabarrrilis .com - Cilegon ||Salah satu keseriusan kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau One Stop Administration Services Office, Kota Cilegon dalam mendongkrak Pendapatan Anggaran Daerah (PAD ) melakukan Operasi Penelusuran Tunggakan Pajak .


Dalam hal tersebut Samsat Kota Cilegon bersama tim mendatangi kantong - kantong parkir seperti halnya di SPT, Lote Cemicel, dengan cara melakukan pengecekan langsung pada kendaraan kendaraan yang berparkir di kawasan tersebut.


Untuk selanjutnya bahwa pihak Samsat Cilegon kembali mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan yang belum bayar pajak, agar segera melakukan pembayaran pajak di loket loket Samsat Cilegon yang tersedia.


Seperti diuraikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (Ka. UPTD) Samsat Cilegon TB. Mochamad Kurniwan, SE.MM, kepada wartawan Selasa 25 Juli 2024, selain itu juga pihaknya melakukan pengecekan Kendaraan Belum Melakukan Daptar Ulang (KBMDU). 


"Penelusuran terhadap objek pajak yang sudah dilakukan ke kantong - kantong parkir yang berada diwilayah Kota Cilegon, berdasarkan kbmdu dengan melakukan penagihan pajak kebeberapa perusahaan," ungkap TB Mochamad Kurniawan.


Lanjut TB . menjelaskan ",Giat hari ini kami namakan dengan 'PENTUNG PAJAK' atau lebih jelasnya ialah Penelusuran Tunggakan Pajak bagi kendaraan yang belum membayar pajak, Ujar TB. Mochamad Kurniwan, SE.,MM,. seraya kembali menambahkan


"Selain itu dengan berdasarkan KBMDU Cilegon (Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang) kami juga langsung melakukan penagihan pajak terhadap 27 perusahaan yang belum melakukan daftar ulang seperti salah satu nya ialah perusahaan PT. Anugrah Jaya Resource, tegasnya. 


Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang utama dan sangat  penting bagi Pemerintah Daerah Kota Cilegon, maka dengan rangkaian giat acara "PENTUNG PAJAK " yang digagas dan dilaksanakan Samsat sebagai upaya nyata di peningkatan PAD sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2009.


“Kami sampaikan juga, bahwa saat ini terhitung dari mulai bulan Januari hingga bulan Juni 2024, Samsat Cilegon sudah melakukan kerjasama dengan pihak JNE, imbuhnya.


Langkah kerjasama tersebut dilakukan guna penyebaran dokumen terhadap KBMDU (Kendaraan yang Belum Melakukan Daftar Ulang) diseluruh 8 Kecamatan,


"Dengan mendatangi langsung secara dor to dor kepada wajib pajak di Kota Cilegon dan ada sekitar 6.000 dokumen yang ditargetkan di semester satu ini. Selain itu juga, giat ini akan rutin kita laksanakan selama satu minggu kedepannya ", tegasnya.


Older Posts
Newer Posts
Admin Kabarrilis.com
Admin Kabarrilis.com Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment