Kasus
*Team Garuda Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Bekuk 3 Warga Negara Asing*
KABARRILIS, TANGERANG - Tidak Ada Kejahatan Yang Tidak Terungkap pada hari Kamis Pukul 13:00 Wib Polres Bandara Soekarno Hatta mengadakan Press Release. Kamis ( 17/12/2020)
" Team Garuda Reskrim Bandara Soekarno Hatta Berhasil Meringkus 5 Orang tersangka ( Mafia )
Ke, 3 Orang Warga Negara Asing ( WNA ) dan 2 Orang Warga Negara Indonesia ( WNI ) dengan Kasus Penipuan dan pengelapan.
Ada pun Kronologi Kejadian, Warga Negara Asing Memacari Warga Negara Indonesia, Untuk Melakukan Aksi Nya Melalui Media Sosial kurang lebih 3 bulan pada Tanggal (1/8/2020) Tersangka Berkomunikasi dengan korban melalui Aplikasi WhatsApp ( Wa, ) , Dengan mengunakan No hp Amerika Serikat Dan Mengaku sudah tiba di bandara Soekarno Hatta dari USA dengan membawa uang Sejumlah $ 300.000 Dollar.
Kemudian korban dibujuk untuk membiayai Clearence untuk uang tersebut dapat dicegah oleh Bea Cukai Sejumlah Rp.17.600.000 dan dikirim melalui Rekening Bank,Lalu korban diiming imingi akan diberikan keuntungan dari yang dikirimkan kepada tersangka.
" Akhirnya Team Garuda Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Meringkus ketiga 3 orang Tersangka Warga Negara Asing ( WNA ) Berinisial IAI , ACM , CJU Ketiga tiganya merupakan warga negara Nigeria, Adapun kedua Tersangka wanita merupakan warga negara Indonesia ( WNI ) Berinisial.LRD, EP, dan Satu orang DPO Warga Negara Nigeria Ikechukwu alias Carlos Sanchez Dan Dpo Otak tidak pidana dengan merancang alur proses penipuan.
Dalam Keterangan Press Release Humas Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kapolres Kombespol Yusri Yunus Menjelaskan," Tersangka Dikenakan Saksi Pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Serta Pasal 28 Ayat 1 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2009 Tentang ITE. "Jelasnya
Serta 3 Tersangka Warga negara Asing Status Oper Stay Dan 1 Orang DPO Akan Terus Diburu,. " Ujar Kapolres.
Penulis: Hamdani
Via
Kasus
Post a Comment