Peraturan VS Kebijakan, Penyerahan Fasos dan Fasum Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang ?
AS, Banten || Merujuk kepada dokumen Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset ( BPKAD) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lampau, ”ada permintaan untuk merevisi Site Plan, bernomor : 653.2 / xxx RT.DTR /xx16.".
Untuk memuluskan adanya dugaan penjualan fasos / fasum oleh oknum pengembang kepihak lain, sebagaimana telah terjadi pada tahun 2015 yang lalu.
Artinya ada kebijakan yang diduga dilakukan pejabat dari Badan Pengelola Keungan Dan Aset Daerah (BPKAD ) kabupaten Tangerang, disaat diketahui adanya persolan tersebut terjadi ?
Sementara untuk memperkuat adanya Revisi Site Plan dari Site Plan tersebut dapat ketahui dari dokumen yang sama tentang dugaan Penjualan fasos / fasum oleh oknum dari salah satu pengembang pada tahun 2015 lalu.
Namun sampai berita ini diterbitkan Media Online Kabarrilis com. Kaban BPKAD dan Kadis DTRB kabupaten tangerang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan persolan diatas tersebut ?,
Peratanyaan Publik tentang hal diatas tersebut ,
Apakah Aturan yang mengatur tentang kewajiban pengembang sudah diberlakukan dalam penyerahan fasus fasus pada tahun 2016 lalu ?.
Karena setiap pengembang wajib menyerahkan fasus / fasum nya itu kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
Didalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat (4) yang mengamanahkan terkait Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun, oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.


Posting Komentar