-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peraturan VS Kebijakan, Penyerahan Fasos dan Fasum Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang ?


AS, Banten || Merujuk kepada dokumen Badan Pengelola Keuangan Daerah  dan Aset ( BPKAD) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lampau, ”ada permintaan untuk  merevisi Site Plan, bernomor : 653.2 / xxx RT.DTR /xx16.".

Untuk memuluskan adanya dugaan penjualan fasos / fasum oleh oknum pengembang kepihak lain, sebagaimana  telah terjadi pada tahun 2015 yang lalu.

Artinya ada kebijakan yang diduga dilakukan pejabat dari  Badan Pengelola Keungan Dan Aset Daerah  (BPKAD ) kabupaten Tangerang, disaat diketahui adanya persolan tersebut terjadi ?

Sementara untuk memperkuat adanya Revisi Site Plan dari Site Plan tersebut dapat ketahui dari dokumen yang sama tentang dugaan Penjualan fasos / fasum oleh oknum dari salah satu pengembang  pada tahun 2015 lalu.

Namun sampai berita ini diterbitkan Media Online Kabarrilis com. Kaban BPKAD dan Kadis DTRB kabupaten tangerang belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan persolan diatas tersebut ?,      

Peratanyaan  Publik tentang hal diatas tersebut , 

Apakah Aturan yang mengatur tentang kewajiban pengembang sudah diberlakukan dalam penyerahan fasus fasus pada tahun 2016 lalu ?.

Karena setiap pengembang wajib  menyerahkan fasus / fasum nya itu kepada Pemerintah Daerah sebagaimana  telah diatur dalam Peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.

Didalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 47 ayat (4) yang mengamanahkan terkait Prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun, oleh setiap orang harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar