-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Penyerahan Fasos dan Fasum Dari Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang, Diduga Cacat Hukum ?


AS, Banten || Berdasarkan hasil penelusuran informasi  yang diperoleh  dari berbagai sumber, tentang  penyerahan fasos / fasum tahap ke satu antara pengembang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, sebagimana tertuang dalam perjajian pada tahun 2016 lalu berjalan dengan lancar. 

Artinya fasos dan fasum tersebut secara resmi milik / aset Pemda Kabupaten Tangerang, namun dari kelancaran peyerahan fasos fasum tersebut didalam prakteknya diduga terdapat keganjilan 

Atau cacat hukum atau telah diper 'jual belikan' oknum pengembang kepada pihak yang lain, di tahun 2015 lalu, sebaimana infomasi diperoleh Media Online Kabarrilis com.

Yang menjadi Pertanyaan publik tentang pihal permasalahan diatas.

1. Apakah ada aturan yang mengizinkan  bawha oknum pengembang dapat memper "jual belikan "fasos fasum ( aset ) pemda ke pihak lain ? 


2.Apakah proses penyerahan fasos fasum seperti hal diatas tidak caca hukum ?  

Kepala Badan Pengelola Keungan dan aset Daerah Kabupaten Tangerang yang 
 yang diminta konfirmasi seputar penyerahan fasos fasum ( aset ) ini , sampai berita ini diterbitkan , Hidayat belum bersedia memberikan penjelasan kepada kabarrilis com.

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang diminta
 menyerahkan tentang dugaan perubahan Site Plan , sampai berita ini diterbitkan , Henri herawan belum juga bersedia memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut,

 Setiap pengembang wajib  menyerahkan fasus fasum  kepada pemerintah daerah .
Sebagaimana  telah diatur di dalam peraturan dan per undang -undang  yang ber laku.

- Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.

. Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.

. Undang - undang Nomor .1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman : Fasus / Fasum adalah Hak Pemda , di larang dialihkan ke pihak lain.

. KUHperdata pasal 1869  -1870 dokumen negara sah bila memenuhi syarat pormal .
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar