Pengelola Kolam Renang Paspor Pabangbon Leuwiliang, Akui F. 6 Meninggal Dunia 01 April 2026
M. Ilyas, Jawa Barat || Saepudin yang akrab disapa Kopral selaku pengelola Wisata Kolam Renang Pasir Pogor (Paspor) yang lokasinya di Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten, Kabupaten Bogor.
Mengakui F (6) meninggal Dunia (MD) nya di Kolam Renang Paspor Pabangbon yang kini dikelolanya, hari Rabu tanggal 01 April 2026 dan sudah berdamai dengan pihak Keluarga Korban.
"Ya, itu Kan sudah kami selesaikan bersama pihak keluarga korban dengan diketahui oleh Ketua RW dan RT Kampung Pasir Pogor dan Kampung Tipar juga pihak Pemerintah Desa Pabangbon," ungkapnya kepada wartawan melalui sambungan seluler.
Terkait dengan ijin usahanya Pariwisata Kolam Renang Paspor Pabangbon pada kesempatan tersebut menyatakan sudah ada, akan tetapi sampai dengan saat ini, hal itu belum juga diperlihatkan.
"Nanti saya kirimkan surat ijin usahanya (soft copy) karena surat itu dipegang oleh Ketua Paguyuban," ujar Kopral, tanpa menyebutkan identitas pemegang legalitas formal Kolam Renang Paspor Pabangbon.
Sementara itu Donny Djuani Kepala Unit Polisi Pamong Praja (Kanit - Pol - PP) Kecamatan Leuwiliang, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor) mengaku belum mengetahui.
Tentang peristiwa Rabu Kelabu di tanggal 01 April 2026 yang merenggut nyawa, seorang Anak berusia 6 tahun dan ijin usaha Pariwisata Kolam Renang Paspor Pabangbon.
"Kami belum mengetahui peristiwa tersebut, nanti akan ditanyakan dulu kepada anggota yang tugas disana, terkait dengan ijinnya juga saya belum tahu," ujar Donny Djuani kepada wartawan ketika ditemui di Kantornya 10 April 2026.



Posting Komentar