Serang Kota Madani, Para Ulama Menolak Ra - Perda PK Lolos Propemperda
M. Ilyas, Banten || Menyikapi pro dan kontra terhadap adanya Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan (Raperda PK) Kota Serang, para ulama dan tokoh organisasi keagamaan menyerukan penolakan.
Mereka sepakat secara tegas untuk menolaknya raperda yang kini telah lolos ke Propemperda 2026 tersebut, pokok penting utamanya adalah berkaitan dengan kehadiran tempat hiburan malam (THM) dan peredaran miras.
Mengingat kehadirannya THM sangat identik dengan Peredaran Miras sebagai penyerta dari kegiatannya tersebut dan sangat bertentangan dengan motto 'Kota Serang Madani'.
Dengan memegang teguh motto 'Kota Serang Madani' itulah para Ulama bersama tokoh dari Organisasi Keagaaman, THM - Minuman Keras (Miras) sama sekali terlarang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Serang Nursalim, saat ditemui Wartawan pada Selasa 09 Desember 2025, adanya peluang pelegalan THM dan miras didalam Raperda PK baru untuk menggantikan perda lama sangat kentara.
“Saya kan sebelumnya di birokrasi dan sempat di (dinas-red) pariwisata. Jadi paham betul lah. Kalimat hotel kelas menengah dan tinggi bisa menyelenggarakan club malam dan diskotek saja itu sudah sangat jelas,” cetusnya.
Hal senada ditegaskan KH. M Shodiqin yang sebelumnya diikutsertakan dalam sosialisasi Raperda PK. “Di perda lama, sama sekali THM dan miras itu tidak memiliki peluang didirikan atau beredar di Kota Serang. Nah, justru di Raperda PK baru ini peluang melegalkan THM dan miras di Kota Serang itu ada!,” serunya.
KH. Shodiqin yang menerima draft lengkap Raperda PK tidak dari awal bahkan mencurigai raperda ini sudah disusupi kepentingan-kepentingan tertentu. “Hati-hati, jika kecurigaan saya betul dan raperda ini tetap lolos, bisa jadi dosa jariyah,” pesannya.
Sementara itu ulama kharismatik yang juga salah satu tokoh pendiri Provinsi Banten, KH Embay Mulya Syarief, menilai alibi ekonomis berupa peningkatan PAD lewat sektor pariwisata sama sekali tidak sepadan dengan social cost yang ditimbulkan.
“Belum lagi fakta bahwa masih banyak sebetulnya upaya yang bisa dilakukan untuk mendatangkan PAD dari sektor-sektor halal,” katanya.
“Jika pemkot atau siapapun ngotot meluncurkan raperda ini tentu saya tidak bisa apa-apa. Tapi ingat, saat kita “pulang” nanti, ini akan dipertanggungjawabkan. Dan saya jika nanti ditanya, saya bisa bilang, saya sudah menolak ya Allah,” pungkasnya.


Post a Comment