-->

Di Balik Seragam Sekolah: Membedah Jerat Hukum Prostitusi Pelajar

Oleh: Michael Ronaldo, SH ( Managing Partner pada Teodisi Law Firm)

Kabarrilis.com - ​Fenomena "pelacuran di balik seragam" atau prostitusi yang melibatkan pelajar bukan sekadar masalah kenakalan remaja atau moralitas semata. Dalam kacamata hukum Indonesia, ini adalah zona merah kejahatan serius.

​Banyak pihak—mulai dari pengguna jasa (user), perantara (mucikari), hingga masyarakat umum—sering salah kaprah mengenai konsekuensi hukumnya. Banyak yang berdalih "suka sama suka" atau "butuh uang". Namun, bagaimana hukum melihatnya? Mari kita bedah secara populer.

1.Mitos "Suka Sama Suka" itu tidak berlaku

​Ini adalah kesalahpahaman paling fatal bagi para "pembeli" kenikmatan sesaat. ​Jika pasangan seksualnya adalah anak di bawah umur (belum 18 tahun), hukum Indonesia mengabaikan persetujuan (consent). Tidak peduli jika si pelajar tersebut yang menawarkan diri, tidak peduli jika sudah dibayar lunas, dan tidak peduli jika dilakukan tanpa paksaan.

​Dalam UU Perlindungan Anak, setiap hubungan seksual dengan anak dianggap sebagai kejahatan.

​Dasar Hukum: Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU Perlindungan Anak). Ancaman: Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

​Jadi, bagi para lelaki dewasa yang "jajan" pada pelajar: tidak ada istilah "mau sama mau". Di mata hukum, Anda adalah predator.

2.Anak Sebagai "Korban", Bukan Pelaku Pelacuran

​Masyarakat sering memberi stigma "pelacur cilik" kepada anak-anak ini. Namun, hukum melihat mereka sebagai Korban Eksploitasi Seksual.

​Mengapa? Karena anak dianggap belum memiliki kematangan mental untuk mengambil keputusan sebesar itu. Mereka dianggap berada dalam posisi rentan yang dimanfaatkan oleh orang dewasa atau keadaan. ​Implikasi: Karena statusnya sebagai korban, anak tidak bisa dipidana karena "melacurkan diri". Justru negara wajib memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial.

3.Hati-hati Bagi "Mucikari" (Termasuk Teman Sebaya)

​Fenomena yang mengerikan saat ini adalah teman sekolah yang menjadi "makelar" atau mucikari bagi temannya sendiri. Menjual teman untuk mendapatkan komisi.

​Tindakan ini masuk dalam kategori Eksploitasi Ekonomi dan Seksual.​Dasar Hukum: Pasal 88 jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak. ​Bunyi: "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak." Ancaman: Penjara maksimal 10 tahun.

​Jika mucikarinya juga masih di bawah umur, maka akan diproses menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), namun status perbuatannya tetaplah tindak pidana.

4.Jerat UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

​Hadirnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS semakin mempersempit ruang gerak prostitusi anak. ​Hukum ini sangat tegas menyasar siapa saja yang merekrut, menampung, atau menggerakkan seseorang untuk tujuan pelacuran. Jika korbannya anak, hukumannya diperberat sepertiga. Ini menutup celah hukum bagi mereka yang bersembunyi di balik alasan "hanya mengenalkan".

​5.Jejak Digital: UU ITE Mengintai

​Sebagian besar transaksi prostitusi pelajar kini terjadi via aplikasi pesan (MiChat, WhatsApp) atau media sosial. Menawarkan jasa prostitusi secara online melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). ​Pasal 27 ayat (1): Melarang distribusi informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan ​Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

​Kesimpulan: Jangan Bermain Api ​Pesan hukumnya jelas: Nol Toleransi. ​Bagi masyarakat, hentikan normalisasi. Bagi pengguna jasa, berhentilah sebelum pintu penjara terbuka karena hukuman minimal 5 tahun itu nyata. Dan bagi orang tua, ini adalah peringatan keras bahwa ketidaktahuan kita tentang aktivitas anak bisa berujung pada kasus hukum yang panjang dan melelahkan. ​Di balik seragam sekolah itu ada masa depan yang dilindungi negara. Merusaknya adalah kejahatan luar biasa.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment