Praktisi Hukum Nilai Pelarangan Liputan Pilkades PAW Gunung Picung Berpotensi Langgar UU Pers
M. Ilyas, Jawa Barat || Dugaan pelarangan peliputan terhadap jurnalis dalam proses Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Gunung Picung, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Praktisi hukum Haidy Arsyad, S.H. menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pilkades PAW merupakan kegiatan publik yang menggunakan mekanisme pemerintahan dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kegiatan tertutup,” ujar Haidy Arsyad saat dimintai tanggapan, Senin 18 Januari 2026.
Menurutnya, pembatasan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan secara terbatas dengan proporsional, misalnya untuk menjaga kerahasiaan pilihan suara di bilik pemungutan.
Namun, pelarangan total terhadap kegiatan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja wartawan yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, Pasal 4 ayat (3) UU Pers secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi.
Bahkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tindakan pejabat publik yang melarang wartawan meliput tanpa dasar peraturan perundang-undangan justru bertentangan dengan asas keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan. Jabatan publik seharusnya menjamin transparansi, bukan menutup akses informasi,” tegasnya.
Haidy juga menanggapi alasan panitia Pilkades yang menyebut larangan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Menurutnya, kesepakatan administratif tidak dapat mengesampingkan undang-undang yang lebih tinggi.
“Dalam asas hukum berlaku prinsip lex superior derogat legi inferiori. Undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan kesepakatan internal atau kebijakan teknis,” jelasnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi serta memberikan pedoman teknis peliputan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum.
Selain itu, ia menyebut jurnalis juga memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan ke Dewan Pers apabila menemukan indikasi penghalangan tugas jurnalistik.
“Pers adalah pilar demokrasi dan berfungsi sebagai kontrol sosial. Setiap upaya membatasi kerja pers tanpa dasar hukum yang sah berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik,” pungkasnya.



Posting Komentar