BPKAD Cq. Bidang Aset Kabupaten Tangerang Tawarkan Solusi Terkait Dugaan Penjualan PSU Tahun 2015 Lalu.
AS, Banten || Undang - Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (UU PKK) telah memuat aturan yang cukup tegas mengenai sanksi administratif dan Pidana termasuk Denda Berat, bagi pengembang yang menjual atau mengalih - kan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
Namun apa yang telah termaktub pada undang - undang diatas , jika tidak diikut bersama dengan tindakan tegas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPAKD ) Cq. Bidang Aset Kabupaten Tangerang.
Aturan tersebut " menjadi kehilangan makna yang sesungguhnya, seperti halnya yang bisa ketahui yang telah diputuskan oleh BPKAD tahun 2017 lalu , yang meminta pengembang perumahan, untuk merubah SIte Plan.
Sebagai syarat dalam serah terima Fasos / Fasum dan mengganti PSU seluas, yang diduga dijual salah satu oknum pengembang di Kabupaten Tangerang ,pada tahun 2015 yang lampau.
Yang sampai saat ini belum ada respons pihak terkait Konfirmasi kabarrilis com, dari mantan Sekertaris BPKAD pada tahun 2017 lalu, tentang tindak lanjut dari penyelesain dugaan diatas tersebut.
Kini yang menjadi pertanyaan publik :
- Berapa luas PSU yang didujga jual oknum pengembang tersebut ?
-Berapa nilai PSU yang diduga dijual oknum pengembang tersebut ?
- Apakah sudah ada perubahan Site Plan ,sebagaimana solusi yang dibuat BPKAD tersebut ?
-Apakah sudah ada pengganti PSU yang diduga dijual okmum pengembang tersebut ?
-Jika sudah diganti apa dasar hukumnya , dan berapa nilai penganti PSU yang diduga dijual oknum pengembang tersebut ?
Ketika dugaan diatas dikonfirmasi Kabarrilis com , kepada Inspektur / Kepala Inspetorat Kabupaten Tangerang , sebaiknya masalah itu dikonfirmasi kepada BPKAD kata Tini wartini belum lami ini.namun apa yang disampaikan Inspektur ini diduga didasari, rasa keengganan atau tidak adanya keberanian dari lembaga APIP untuk mengusut dugaan diatas tersebut ?
Dilain kesempatan Aktivis anti korupsi yang dimintai tanggapannya seputar polemik ini , sudah seharusnya para pihak yang paham dengan dugaan ini ,sudah seharusnya membuka ruang terhadap publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih .jika merujuk pada ungkapan "sepintar- pintarnya kebohongan untuk menutupi dari sebuah kebenaran pada akhirnya kebohonganlah yang tersingkir ?", ujar junius ditangerang ,rabu ,14 Oktober 2026 .
Untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dalam pemberitaan bagi pemenuhan kewajiban Undang - undang Pers nomor 40 tahun 1999 dengan kode etik jurnalistik.
Kabarrilis com , juga memberikan hak jawab dan koreksi agar menjadi pemberitaan yang berimbang sebagai sarana publik yang independen .



Posting Komentar