-->

Proses Kedua Pelaksanaan Sidang Praperadilan Aktivis Anti Korupsi Vs Kejari Tangsel


AS, Banten || Pelaksanaan sidang perkara Pra - Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
antara pemohon Hariyansyah, SH., Aktivis Anti Korupsi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Kamis 02 April 2026 berjalan sangat lancar.


Dalam keterangannya Hariyansyah, SH., pada kesempatan tersebut dengan tegas menjelaskan mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tentang proses pelaksanaannya lelang / proyek yang diduga dimonopoli.

Lelang / Proyek yang diduga dimonopoli terkait dengan sarana peningkatan penunjang gedung ciptakaryaan dan pembangunan wall climbing boulder serta penambahan fasilitas lapangan futsal Community Center Pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Dimana pengaduan saya tidak adanya tindaklanjut atau informasi terkait perkembangan proses penyelidikan terhadap pengaduan dugaan korupsi tersebut.

Oleh karena itu, Saya mengajukan permohonan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum ujarnya.
 
Sementara, Kuasa Hukum dari Pemohon Anri Saputra Situmeang,SH.,MH , menjelaskan
sidang hari ini dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan sekaligus Termohon langsung menyampaikan Jawaban atas permohonan.

Sidang praperadilan ini tidak serta merta kita daftarkan tanpa adanya alasan. Akan tetapi, alasan hukum kami mengajukan praperadilan didalam undang - undang nomor 20 tahun 2025

Tentang KUHAP baru didalam pasal 158 huruf e adanya perluasan mengenai wewenang pengadilan negeri untuk mengadili praperadilan yang mengamanahkan, “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah," tegasnya.
رسائل أقدم لم يتم العثور على أي نتائج
رسائل أحدث
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

إرسال تعليق