Penyerahan Fasos dan Fasum Dari Salah Satu Pengembang di Kabupaten Tangerang, Diduga Cacat Hukum ?
AS, Banten || Berdasarkan hasil penelusuran informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, tentang penyerahan fasos / fasum tahap ke satu antara pengembang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, sebagaimana tertuang didalam perjajian pada tahun 2016 lalu berjalan dengan lancar.
Artinya fasos dan fasum tersebut secara resmi milik / aset Pemda Kabupaten Tangerang, namun dari kelancaran peyerahan fasos fasum tersebut didalam prakteknya diduga terdapat keganjilan
Diduga cacat hukum atau telah diper 'jual belikan' oknum pengembang kepada pihak yang lain, di tahun 2015 lalu, sebaimana infomasi diperoleh Media Online Kabarrilis com.
Yang menjadi Pertanyaan publik tentang pihal permasalahan diatas.
1. Apakah ada aturan yang mengizinkan bawha oknum pengembang dapat memper "jual belikan "fasos fasum ( aset ) pemda ke pihak lain ?
2.Apakah proses penyerahan fasos fasum seperti hal diatas tidak cacat hukum ?
Kepala Badan Pengelola Keungan dan Aset Daerah (Kasda) Kabupaten Tangerang ketika dikonfirmasi seputar penyerahan fasos / fasum (aset) ini , sampai berita ini diterbitkan, Hidayat belum bersedia memberikan penjelasan kepada kabarrilis com.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang diminta menyerahkan tentang dugaan perubahan Site Plant, sampai berita ini diterbitkan, Henri Herawan belum juga bersedia memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut,
Setiap pengembang wajib menyerahkan fasus fasum kepada Pemda, sebagaimana telah diatur didalam peraturan dan perundang undangan yang ber laku.
- Permendagri Nomor .1 tahun 1987 : Fasos / Fasum wajib diserahkan pengembang ke pemerintah daerah tanpa syarat.
. Kemepera Nomor .08 / KPTS / BKP 4 N/ 1996 mempertegas mekanisme penyerahan aset PSU dari pengembang.
. Undang - undang Nomor .1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman : Fasus / Fasum adalah Hak Pemda dan dilarang dialihkan kepada pihak lain.


Posting Komentar