AMAK - TARA Melaporkan Dugaan Tipikor Aset Beberapa Puskesmas di Kabupaten Tangerang
AS, Tangerang ll Pada hari rabu , 20 Agustus 2025, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Tangerang Raya (TARA) Provinsi Banten resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.(tipikor).
Terkait pengelolaan aset peralatan mesin di tiga Puskesmas di Kabupaten Tangerang. Laporan ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Berdasarkan hasil investigasi AMAK, ditemukan ketidaksesuaian dan dugaan penyalahgunaan terkait aset peralatan mesin yang keberadaannya tidak diketahui pada tahun anggaran 2024 di puskesmas berikut:
- Puskesmas Cisauk jumlah unit 11 perolehan sebesar Rp.115.061.531,00
- Puskesmas Rajeg jumlah unit 21, perolehan sebesar Rp.105.194.000.00
- Puskesmas Jayanti jumlah unit 41, perolehannya sebesar Rp.116.806.324,00
Total temuan ini mencapai ratusan juta rupiah dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola Pengelolaan Aset daerah.
Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya Good Governance serta memastikan hukum ditegakkan demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Banten segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengelolaan Aset daerah,” ujar Arnold D.S.S Tim investigasi AMAK Tangerang Raya kepada Awak Media Kamis , 21 Agustus 2025 di Tangerang.
Post a Comment