-->

Dugaan Pencemaran Lingkungan DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten


AS, Serang ll  Dewan Pimpinan Wilayah - Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (DPW - JPMI) Provinsi Banten, berkomitmen untuk mengawal keadilan lingkungan hidup bagi Masyarakat.

Atas dasar tersebut DPW JPMI secara resmi melaporkan CV. Gary Setiawan Makmur (CV. GSM) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten dengan dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran kepatuhan perizinan.

Serta tata kelola limbah industri peternakan sapi impor yang ada dilokasi dua Kecamatan Panimbang dan Kecamatan Sobang,  Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin 28 Juli 2025.

Langkah hukum ini diambil setelah sebelum - nya DPW JPMI telah melayangkan aduan ke berbagai lembaga, diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda), Satgas Penanganan Lingkungan, Polres Pandeglang dan Mabes Polri.

Termasuk kepada Komisi IV DPR - RI, sampai dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Namun, menurut JPMI, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan pelanggaran yang di duga dilakukan CV. GSM.

"Kami menilai CV. GSM telah abai terhadap regulasi lingkungan hidup dan perizinan yang berlaku. Oleh karena itu, hari ini kami resmi melaporkan ke Polda Banten agar ada langkah hukum yang lebih tegas dan efektif dari aparat penegak hukum di daerah,” ujar Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten.

Menurut hasil investigasi dan kajian lapangan JPMI, CV. GSM diduga melakukan pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang sesuai standar, beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta diduga melanggar izin lingkungan. Aktivitas industri tersebut dinilai mengancam kualitas hidup warga sekitar serta merusak ekosistem wilayah pesisir yang strategis.

“Kejahatan lingkungan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya sangat sistemik, mulai dari pencemaran tanah, air, hingga berpotensi menimbulkan penyakit. Perlu dicatat bahwa investasi bukan berarti bebas melanggar hukum,” tegas Entis.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum di wilayah-wilayah dengan fungsi ekologis penting seperti Panimbang dan Sobang, yang berdekatan dengan kawasan konservasi dan pariwisata.

Senada dengan itu, Ahmad S., Koordinator II DPW JPMI Banten, menambahkan bahwa ketaatan terhadap hukum adalah bagian dari menjaga keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Perusahaan ini berada di wilayah padat penduduk. Berdasarkan kajian kami, terdapat sejumlah aturan yang diduga diabaikan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur jarak minimal peternakan dari permukiman, yakni 500 meter,” ungkap Ahmad.

DPW JPMI berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi Polda Banten untuk mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami percaya bahwa Polri, sebagai institusi penegak hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, akan segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan hidup,” pungkas Ahmad.
Older Posts
Newer Posts
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Post a Comment