Peristiwa
Kok Bisa..? Kearifan Dan Peraturan Itu sama.
PURWOREJO, KABARILIS.COM - PTSL Desa Blimbing Sebagian Masyarakat Desa blimbing mengeluh dengan dana yang di tentukan oleh PERDES (Perangkat Desa) beserta panitia pembuatan sertifikat yang Sebenarnya di gratiskan oleh Presiden Joko Widodo untuk masyarakat. Minggu (24/01/2021)
Berdasarkan MUSDES (Musyawarah Desa) menentukan biaya PTSL sebesar Rp.401.000,- Diduga kenyataannya masyarakat di minta dana lebih dari yang di tentukan, ada yang Rp.650.000,- ada yang Rp.660.000,- bahkan ada yang di tarik sebesar Rp.850.000r,- per bidangnya.
Saat menanggapi aduan dari warga desa Blimbing ketua LSM GMBI Purworejo Bpk.Hariyadi beserta Timnya Mengklarifikasi dan mencari kebenaran aduan Tersebut. ke Balai Desa Blimbing, PEMDES beserta panitia PTSL tahun 2017 dan tahun 2018 kumpul di balai desa, dan beberapa warga, yang di hadiri Bpk Kanit Polsek Bruno, dan Bpk Provos aparat setempat,
PEMDES dan panitia Desa Blimbing menjelaskan, Dana yang lebih dari Rp.401.000,- buat pembuatan tumpi dan ukur tanah beserta patok, kenapa baru protes sekarang kalau merasa keberatan," Ucapanya
Tapi Kenyataan sampai sekarang masih banyak tanah yang belum di beri patok?.
Mbah tuniah warga desa yang kesehariannya menjual tempe buatan sendiri dengan nominal sangat minim harus menjual kayu pekarangan agar bisa membayar dana PTSL yang di tarik oleh panitia sebesar Rp.850.000,- x 3 (tiga), yang satu bidang lagi Rp.650.000,-
Namum setelah di tanya panitia menyangkal, nariknya cuma 650 x empat, dengan mimik wajah takut Mbah Tuniah pun Menyampaikan, " yaaa sudahlah ikhlas karna tidak di beri kwitansi oleh pihak panitia pasrahkan pada alloh," Tutur Mbah
Padahal dengan jelas Mbah Tuniah merincikan waktu memberikan dana itu ke pihak panitia, akhir dari penjelasan ada yang bilang, " yaaa ke Arifannyalah kalau ngurus sendiri gak cuma segitu habisnya"
Bpk.Haryadi ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kabupaten Purworejo, Menyampaikan. "kearifan ya ke arifan, kalau peraturan ya peraturan jangan di samakan kearifan dan peraturan pemerintah".Tandasnya Haryadi Ketua LSM GMBI
"Apakah benar pemerintah mengijinkan penarikan dana PTSL berbeda beda nominalnya?...kepada siapa masyarakat harus mengadu?...dengan penghasilan warga desa yang sangat minim ini," Kata Hariyadi
Kami orang desa yang gak tau apa apa, kami cuma bisa mangut, terakhir jawaban yang Awak Media dengar dari salah satu warga desa Blimbing," Tutup Salah Satu Warga
Pewarta : Suci Purworejo
Via
Peristiwa

Posting Komentar