Kasus
Baru 3 Bulan Jadi Kurir Narkoba, Polres Serang Kota Polda Banten Berhasil Menangkap Pelaku..
KABARRILIS.COM || Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan MJ (20) merupakan Warga Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Namun saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke atas plafon rumahnya.
Personil Satresnarkoba Polres Serang Kota terus berusaha agar pelaku tidak kabur, dan usaha itu membuahkan hasil, sehingga pelaku berhasil diamankan, dan melakukan penggeledahan menemukan sabu yang dibuang MJ diatas plafon rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa pelaku saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri kedalam rumah dan senpat membuang barang bukti ke atas plafon kamar mandi.
"MJ sempet melarikan diri dan personil berusaha agar tidak kabur sehingga pelaku dapat diamanakan serta dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diatas plafon kamar mandi dengan berat kotor 25,5 gram," jelasnya, Selasa (19/10/2021)
Ia menjelaskan, pelaku merupakan Warga Desa Kebon, Kecematan Tirtayasa, Kabupaten Serang, penangkalan dilakukan pada Senin 18 Oktober 2021 dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
"Saat ini pelaku sudh kita amankan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti sabu kita kirimkan ke laboratorium BNN untuk diperiksa," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Kasatresnarkoba MJ telag menjadi kurir sekitar 3 bulan, dan tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku MJ diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelamu dikenakan pasal 11 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Pasal itu berbunyi, UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Untuk pasal 114 ayat 2, kata dia dipidana matu atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun. (HUMAS)
Rana
Via
Kasus

Posting Komentar