-->
24 C
id
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

*Pengangkatan Perangkat Desa Tagaule Menjadi Kontroversial Di Kalangan Masyarakat*

JAKARTA, KABARRILIS.COM - Bermula Saat Rapat Desa pada tanggal 6 November 2020 kepala desa menyampaiakan bahwa ada perengkrutan perangkat desa sebanyak 3 orang sebagai posisi 2 orang kepala dusun 1 orang sekertaris, sekaligus pembentukan panitia penjaringan.

Didalam Surat panitia Pada tanggal 16 november 2021 yang menempel didinding teras Rumah BPD dan kantor kepala desa, termuat syarat-syarat yang ingin mencalonkan diri dan Uraian kerja panitia dengan tempo november dan desember 2020

Lagi-lagi surat panitia tertanggal 7 desember 2020 terlihat ditempat yang sama, yang menyatakan bahwa ada colon yang tidakabsahan, namun tidak disebut dalam surat itu, dan waktu pendaftaran diperpanjang

Yang menjadi polemik ditengah-tengah masyarata sebagai berikut

Pemerintah desa tidak menempatkan keputusan kepala desa dan regulasi dalam hal perengkrutan perangkat desa, ditempat  yang mudah diakses oleh warga

Bahkan beberapa warga meminta secara lisan, namun tidak diberikan

Dalam surat panita tanggal 16 November 2020 itu, ada beberapa tahapan kegiatan yang belum dilaksanan sebagai berikut
1. Tidak melakukan Sosialisasi perengkrutan
2. Tidak melakukan penelitian berkas administrasi calon
3. Tidak melakukan ujian tes tertulis dan wawancara,
4. Tidak mengumumkan hasil rekomendasi camat
5. Tidak mengumumkan hasil ujian

Beberapa upaya yang dilakukan oleh warga dan para calon secara lisan

Menyampaikan kepada badan permusyawaratan desa (BPD) meminta petunjuk kepada pendamping lokal desa (PLD)manyampaikan kepada Kepala desa bahkan salah satu calon menyampaikan secara tertulis, Karena merasa tidak adil dalam perengkrutan perangkat desa ini

Namun upaya itu semua sia-sia

Yang tragisnya beberapa orang anggota panitia tidak mengetahui rapat yang dilaksanakan oleh panitia itu sendiri, bahkan belum lama panitia terbentuk satu orang anggota mengundurkan diri.

Tiba-tiba terlihat lagi selembar surat penitia tertanggal 11 januari 2021 yang diketahui langsung oleh kepala desa,  yang berisi nama-nama pemenang seleksi diantaranya

Yunus Pitalis Mendrofa (Merupakan adik kandung kepala desa) sebagai sekertaris
Odarius Zebua, Sebagai Kadus 3 dan
Jul Safrin Tanjung, Sebagai Kadus 1

salah satu pemenang perangkat desa itu menurut kesaksian warga bahwa pernah dipidana penjara karena kasus kekerasan dan sering melakukan asusila, bahkan kerap melakukan kekerasan pelecehan seksual juga kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Warga sangat kwatir akan kehormatan para wanita juga yang memiliki anak perempuan

Bahkan ada beberapa orang warga mengatakan dengan tegas, apa bila nanti kedepan ada kegiatan bentuk pemberdayaan  atau kegiatan lain dari pemerintahan, anak perempuan dan istri saya tidak saya bolehkan ikut kepada perangkat desa tersebut.

Ada beberapa warga saling curhatan mengatakan mereka itu kan saudara kepala desa Saudaranya, apalagi Sekertaris desa itukan Adik kandungnya sendiri.

Yang membuat kurang nyaman kerap saya dengarkan deruan suara disekitar dusun tempat saya tinggal,,, "Tolong jangan diangkat kepala dusun yang tidak bisa menghargai wanita!" Humm apalah di kata kewenangan di Tangan Kepala desa.

Semoga rasa keharmonisan dan kedamain  ada di desa tagaule, kecamatan bawolato, kabupaten nias, provinsi sumatera utara.

Maka dari itu Saya Aferius Gulo, sebagai masyarakat, memohon kepada pemerintah untuk memperhatikan rasa kurang nyaman ini.

Apakah sesuai dengn aturan yang ada di NKRI?

Kepada teman-teman para netijen dimohon memberikan tanggapan dan saran. Saya ucapkan terimakasih

Pewarta: Reza Aslafi Asnil
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang
kabarrilis.com, cepat, tepat, akurat dan berimbang Update berita aktual seputar ekonomi, sosial budaya, kriminal dan hukum, olahraga, pendidikan, pemerintah, peristiwa, politik, religi, wisata dan hiburan

Posting Komentar